Menang Praperadilan, Piche Kota Balik Gugat Ganti Rugi, Polda NTT Ancam Laporkan Hakim ke KY Dan Bawas MA
Diterbitkan Jumat, 17 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Setelah dinyatakan bebas dan menang Praperadilan, Piche Kota tidak tinggal diam. Tim kuasa hukumnya berencana melayangkan gugatan ganti rugi material dan immaterial kepada institusi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.
Di sisi lain, Polda NTT justru meradang. Mereka menilai hakim PN Atambua keliru dan berencana melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Bawas MA.
Piche: “Nama Baik Dicemarkan, Kami Tuntut Ganti Rugi”
Kuasa Hukum Piche, Cosmas Jo Oko, menegaskan langkah hukum lanjutan ini adalah konsekuensi dari putusan hakim yang menyatakan penetapan tersangka kliennya batal demi hukum.
“Tentunya kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, yaitu menggugat tuntutan ganti rugi terhadap institusi yang menangani perkara ini,” tegas Cosmas via Zoom, Kamis 16/7/2026.
Dasar gugatan jelas: cacat prosedur.
“Nama baik keluarga, nama baik klien kami Piche Kota sudah terdampak. Hakim menganggap penetapan tersangka Piche Kota tidak sah,” ujarnya.
Cosmas menyebut penyidik gagal melengkapi bukti.
“Klien kami wajib dikeluarkan demi hukum sesuai KUHAP karena penyidik belum mampu melengkapi bukti-bukti petunjuk,” katanya.
BACA JUGA:
Menangkan Praperadilan, Piche Kota: Saya Trauma, Belum Berani Keluar Rumah dan Kembali Nyanyi
Hitung Kerugian: Kontrak Brand Batal, Karier Mangkrak
Tim hukum saat ini sedang merinci kerugian. Ada 2 poin utama:
1. Kerugian Material: Pembatalan kontrak kerja dengan brand, manggung off air/on air, dan kerja sama lain.
“Kami sedang menyiapkan data-datanya karena kita mesti komunikasi dengan pihak-pihak yang sebelumnya sudah melakukan kontrak kerja dengan Piche,” jelas Cosmas.
“Status tersangkanya Piche kemarin otomatis ada kerugiannya, mungkin dari brand maupun Piche sendiri,” tambahnya.
2. Kerugian Immaterial: Pencemaran nama baik Piche dan keluarga di media sosial dan publik.
“Kalau kerugian immateriil itu sudah jelas, tidak bisa dihitung,” tutur Cosmas.
Soal waktu pendaftaran gugatan, Cosmas belum bisa memastikan. Saat ini tim masih fokus mendampingi Piche di persidangan saksi.
“Untuk kepastian kapan kita belum bisa jelasin saat ini karena kita butuh waktu untuk menyiapkannya dengan baik,” pungkasnya.
Gugatan ini, kata Cosmas, diharapkan menjadi pembelajaran agar aparat lebih berhati-hati.
“Kami hanya ingin meluruskan informasi dan menuntut apa yang menjadi hak klien kami setelah nama baiknya dicemarkan oleh cacat prosedur ini.” Tandasnya.
BACA JUGA:
Polda NTT Akan Laporkan Hakim PN Atambua Ke KY dan Bawas MA Terkait Putusan Praperadilan Piche Kota, Ini Kasusnya!
Polda NTT Serang Balik: Laporkan Hakim ke KY
Sementara itu, Kabid Hukum Polda NTT Kombes Pol Anton C. Nugroho menyatakan pihaknya tidak bisa banding atas putusan Praperadilan. Namun Polda keberatan dan akan mengadukan hakim ke KY dan Bawas MA.
“Kami melihat putusan praperadilan memang tidak dapat ditempuh upaya hukum lagi. Namun kami menilai hakim tidak cermat atau tidak memahami proses penyidikan,” ujar Anton, Kamis 16/7/2026.
Ada 2 poin keberatan utama Polda:
1. Soal Sprindik: Hakim menyebut penetapan tersangka dilakukan sebelum Sprindik. Polda membantah.
“Sprindik pertama perkara ini telah diterbitkan pada Januari 2026. Sprindik lanjutan dibuat mendasarkan pada sprindik sebelumnya agar tindakan penyidikan sah. Jadi tidak benar jika disebut penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu daripada sprindik,” tegas Anton.
2. Soal Putusan Praperadilan Sebelumnya: Sebelum Piche, ada tersangka lain yang ajukan praperadilan perkara sama dan ditolak karena administrasi penyidikan dinilai sah.
“Penyidikan yang sama sebelumnya telah diuji dan dinyatakan sah. Mengapa hakim dalam perkara ini tidak mempertimbangkannya,” kata Anton.
Anton menegaskan perkara Piche adalah dugaan tindak pidana asusila yang berkasnya dipisah dari 2 tersangka lain, Rifel Silla dan Roy Mali, yang sudah masuk persidangan.
Meski korban ACT mencabut keterangan di BAP dan Piche tidak mengaku, penyidik tetap punya bukti lain.
“Walaupun tersangka tidak mengakui dan korban mencabut keterangannya, penyidik menilai terdapat bukti bahwa yang memfasilitasi hotel dan minuman keras adalah PK. Perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi pidana,” ujar Anton.
“Hakim manusia bisa keliru. Tapi putusan harus tetap didasarkan pada ketelitian karena menyangkut rasa keadilan,” tutup Anton.***
