Sidang Lanjutan Kasus Budi: Kuasa Hukum Protes Penuntut Umum Abaikan Implementasi KUHP Baru
Diterbitkan Selasa, 27 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA UTARA – Tim penasihat hukum terdakwa Budi melalui Advokat Faomasi Laia, S.H., M.H., menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Kekecewaan tersebut dipicu oleh sikap JPU yang dinilai masih bersandar pada KUHP lama dalam menangani perkara kliennya.
Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., menegaskan bahwa KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan seharusnya menjadi acuan komprehensif bagi para penegak hukum.
Menurutnya, JPU terkesan tebang pilih dengan hanya menggunakan pasal kedaluwarsa dari KUHP baru, namun tetap menggunakan landasan hukum lama untuk poin keberatan lainnya.
”Kami sangat kecewa. KUHP ini sudah berlaku, tetapi oknum Jaksa seolah tidak membacanya secara komprehensif. Padahal dalam Pasal 3 KUHP (baru) jelas disebutkan jika terjadi peralihan peraturan, maka harus dipilih mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Faomasi usai sidang agenda tanggapan penuntut umum atas Nota Perlawanan tim advokat.
Lebih lanjut, Faomasi mengkritik mentalitas penegak hukum yang dianggapnya masih terjebak pada pola “retributif” atau sekadar pemidanaan, alih-alih mengedepankan pendekatan pemulihan keadaan sosial sebagaimana semangat hukum nasional saat ini.

BACA JUGA:
Perkara 2018 Dibawa ke 2026, Faomasi: Kedaluwarsa, Jangan Abaikan KUHP Baru
Kasus ITE Suhari Berlanjut, Kuasa Hukum Budi Sebut Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
Sidang Perlawanan Di PN Jakarta Utara: Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim Hentikan Perkara Budi
Atas ketidaksesuaian implementasi hukum tersebut, pihak kuasa hukum melayangkan desakan kepada sejumlah pimpinan tinggi, mulai dari Jaksa Agung, Jampidum, Jamwas, hingga Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja oknum jaksa di lapangan.
Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk memperhatikan fenomena pengabaian undang-undang baru ini.
”Jangan hanya jadi tulisan. Kalau memang tidak diterapkan, implementasinya seperti apa? Kami mohon integritas dan profesionalisme demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.**
