NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Postbakum Kopinus Sorot Dugaan Penganiayaan Terhadap WBP di Lapas Perempuan Kelas II Padang

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 14 Juni, 2026 by NKRIPOST

Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum Kopinus).

NKRIPOST JAKARTA – Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (Postbakum KOPINUS) menyoroti viralnya dugaan penganiayaan terhadap warga binaan perempuan (WBP) berinisial EDS yang dilakukan oleh Petugas Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) .

Bidang Investigasi Postbakum Kopinus Gabriel Dos Santos., SH mendesak investigasi independen terhadap dugaan penyiksaan dan penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II  B Padang.

Berdasarkan laporan yang diterima dan pemberitaan, terdapat praktik penyiksaan dan perlakuan kejam, yang dialami oleh warga binaan. Praktik penyiksaan ini diduga dilakukan oleh oknum petugas lapas. Kekerasan tersebut tidak hanya berupa fisik, melainkan juga intimidasi psikis yang membuat tahanan dalam kondisi ketakutan untuk melapor.

“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan lokasi penyiksaan,” ujar Gabriel Dos Santos, Minggu (14/6).

Lebih lanjut disampaikan, melihat kejadian tersebut, Postbakum Kopinus mendorong Petugas Lapas agar wajib menjujung tinggi HAM, menegakkan aturan dengan cara yang manusiawi dan sesuai dengan prosedur.

“Kerentanan perempuan di dalam tahanan menuntut adanya sistem pengawasan yang jauh lebih ketat.” Tandasnya.

Untuk menghentikan siklus kekerasan ini, Postbakum Kopinus menuntut empat langkah strategis kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera menonaktifkan oknum yang terlibat.
  2. Menuntut pembentukan tim independen yang melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengusut tuntas kasus ini.
  3. Mendorong perlindungan saksi dan korban secara maksimal melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  4. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pembinaan di seluruh Lapas Perempuan Kelas II B Padang,  Sumatera Barat.

BACA JUGA:

Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL

Diketahui Penjaga rumah tahanan negara (“rutan”) atau biasa disebut sebagai petugas rutan, memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 PP 58/1999 sebagai berikut: Petugas RUTAN/Cabang Rutan adalah Petugas Pemasyarakatan yang diberi tugas untuk melakukan perawatan terhadap tahanan di RUTAN/Cabang Rutan.

Pegawai pemasyarakatan atau penjaga rutan sesungguhnya melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pelayananan, pembinaan terhadap warga binaan rutan/pemasyarakatan sehingga tidak ada ketentuan hukum yang memperbolehkan oknum tersebut melakukan hal di luar dari pedoman dalam menjalankan profesinya, khususnya melakukan tindak pidana kekerasan secara fisik. Hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 4 Permenkumham 16/2011 yang berbunyi:

1. Setiap Pegawai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam:

a. Berorganisasi;

b. Melakukan pelayanan terhadap masyarakat;

c. Melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan;

d. Melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan;

e. Melakukan hubungan dengan aparat hukum lainnya; dan

f. Kehidupan bermasyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

2. Setiap Pegawai Pemasyarakatan wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika sebagaimana diatur pada ayat (1).

Lebih lanjut, dijelaskan juga dalam Pasal 7 huruf a Permenkumham 16/2011, bahwa yang dimaksud dengan etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan, yaitu:

  • Menghormati harkat dan martabat Warga Binaan Pemasyarakatan, meliputi:
  • menghormati hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  • menjauhkan diri dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan;
  • menghormati dan menjaga kerahasiaan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
  • selalu ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sedangkan sanksi etik bagi oknum pegawai pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diatur dalam Pasal 25 Permenkumham 16/2011, yaitu:

1. Pegawai pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.

2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka.

4. Dalam hal pegawai pemasyarakatan dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan kode etik yang dilanggar oleh Pegawai Pemasyarakatan tersebut.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain di lingkungannya sampai dengan pangkat paling rendah pejabat struktural eselon IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:

Rapat Evaluasi Kegiatan Pengajaran Pondok Pesantren Muhammadiyah Kauman di Rutan Padang Panjang

Selain sanksi etik, pada dasarnya, seseorang yang melakukan kekerasan dapat dijerat pasal penganiayaan. Jika penganiayaan menyebabkan luka berat dan mati, maka pelaku dapat dijerat Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP.

Pasal 466 UU 1/2023 Penganiayaan menyebutkan:

  1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
  5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Sebagai informasi, jika tindak pidana merupakan penganiayaan ringan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 471 UU 1/2023. Pada intinya, tindak pidana disebut penganiayaan ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya.

Pasal 471 UU 1/2023:

  1. Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3.
  3. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Terakhir Gabriel mengatakan, mencermati kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya juga menyarankan korban untuk melakukan langkah hukum.

“Kami menyarankan agar korban dapat segera membuat pengaduan kepada pejabat rutan yang berwenang dalam melakukan pengawasan. Selain itu, dapat segera melaporkan ke Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum petugas rutan.” Tuturnya.

BACA JUGA:

Dugaan Kekerasan di Lapas Perempuan Kelas II B Padang, Orang Tua Warga Binaan Angkat Bicara!

Ilustrasi

Diberitakan sebelumnya sebuah Informasi mengejutkan muncul dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Padang terkait dugaan kekerasan terhadap salah satu warga binaan perempuan (WBP) berinisial EDS, yang sedang menjalani hukuman atas kasus tindak pidana narkotika.

Hal tersebut disampaikan Orang tua EDS saat memberikan pernyataan kepada awak media ini jumat (12/6) sembari menyebutkan petugas lapas berinisial E.

“Putri saya mengalami tindakan kekerasan oleh petugas Lapas.” Ujarnya.

Lebih lanjut, ibu EDS mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan kabar putrinya diduga mendapatkan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh petugas lapas, pihaknya langsung mengunjungi Lapas untuk mencoba menemui petugas yang melakukan kekerasan terhadap putrinya, akan tetapi tidak di izinkan bertemu langsung dengan oknum petugas yang melakukan kekerasan terhadap EDS oleh kepala Lapas Perempuan Kelas II B Padang Susi Andriany Pohan.

“Kita tidak diizinkan untuk bertemu langsung dengan petugas itu, karena Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Padang Susi Andriany Pohan yang katanya mengambil alih dan bertanggung jawab atas tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh petugasnya.” Ungkapnya.

“Saya minta maaf atas kejadian ini, dan saya yang akan memberikan teguran terhadap petugas kami yang telah melakukan kekerasan terhadap putri ibu.” Lanjut ibu EDS mengutip ucapan kepala Lapas Perempuan Kelas II B Padang Susi Andriany Pohan.

BACA JUGA:

Astaga!! Wali Nagari Di Sumatera Barat Nekat Intip 12 Mahasiswi KKN UNP yang Sedang Mandi

Lebih lanjut Ibu EDS meminta kepada institusi terkait lapas agar mengevaluasi petugas lapas yang kerap menyiksa warga binaan agar petugas lapas berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk penyiksaan, dan mengedepankan HAM di dalam lapas.

“Kami meminta pemerintah dan instansi terkait, khususnya Kementerian HAM dan KOMNAS Perlindungan Perempuan yang jelas diatur oleh undang-undang untuk lebih mengawasi petugas Lapas agar tindakan seperti ini tidak terjadi berkali-kali. Jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang terhadap warga binaan yang seharusnya mendapatkan hak-hak dasar mereka,” ujar ibu EDS dengan tegas..

Kasus kekerasan terhadap warga binaan menjadi sorotan penting untuk memastikan perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap semua warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Perempuan Kelas II B Padang terkait dugaan kekerasan terhadap EDS. Awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Lapas Kelas II Padang. Pasalnya, Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait transparansi dan perlakuan terhadap Warga Binaan dan Tahanan di lembaga pemasyarakatan.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved