Sidang Perlawanan Di PN Jakarta Utara: Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim Hentikan Perkara Budi
Diterbitkan Selasa, 20 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., meminta majelis hakim menghentikan proses hukum terhadap kliennya karena dinilai telah melewati jangka waktu kedaluwarsa (daluwarsa) sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Permohonan tersebut disampaikan Faomasi dalam sidang kedua pembacaan perlawanan/keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan, yang dibacakan oleh tim advokat terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/1).
Faomasi menegaskan, permohonan penghentian perkara telah disampaikan secara jelas beserta dasar hukum yang lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menyatakan KUHP baru tidak berlaku.
“Dalam KUHP baru sudah jelas diatur bahwa dalam masa peralihan, ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang harus diterapkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia berharap majelis hakim dalam putusan selanjutnya menghentikan proses hukum demi hukum, bukan karena alasan lain, melainkan karena secara yuridis perkara tersebut tidak lagi memiliki dasar untuk dilanjutkan.
Selain itu, Faomasi juga mengingatkan jaksa penuntut umum agar benar-benar menegakkan hukum secara objektif dan tidak mengorbankan seseorang dalam proses hukum yang dinilai sudah melewati batas kewenangan penuntutan.
“Perkara ini sudah lewat jangka waktu yang diatur undang-undang untuk kewenangan penuntutan. Seharusnya tidak perlu lagi dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA:
Adv. Faomasi: Jaksa Tak Punya Dasar Hukum Lanjutin Kasus Budi
Perkara 2018 Dibawa ke 2026, Faomasi: Kedaluwarsa, Jangan Abaikan KUHP Baru
Menurut Faomasi, jaksa memiliki fungsi penting sebagai pengendali perkara sejak tahap penelitian berkas sebelum pelimpahan ke pengadilan.
Karena itu, ia meminta agar jaksa tidak sekadar menerima berkas perkara yang tidak utuh atau hasil rekayasa dari penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Faomasi menekankan bahwa penahanan tidak bersifat wajib apabila undang-undang memberikan ruang untuk tidak dilakukan.
“Jangan memaksakan penahanan terhadap seseorang apabila secara hukum hal itu tidak diwajibkan,” pungkasnya.***
