Adv. Faomasi: Jaksa Tak Punya Dasar Hukum Lanjutin Kasus Budi
Diterbitkan Rabu, 14 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Budi, Advokat Faomasi Laia, S.H., M.H., menilai penuntutan yang dilakukan jaksa dalam perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak lagi memiliki dasar hukum. Hal tersebut disampaikan Faomasi usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).
Faomasi menjelaskan, sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, kewenangan penuntutan dalam perkara ini seharusnya dinyatakan gugur.
Ia merujuk pada Pasal 136 dan 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan.
“Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2018, sementara ancaman pidananya maksimal tiga tahun. Artinya, setelah enam tahun, kewenangan penuntutan sudah hapus. Jaksa seharusnya memahami ini,” kata Faomasi.
Ia juga menyinggung aturan internal Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang telah kedaluwarsa.
“Aturannya jelas dan sudah diteken Jampidum. Kalau kewenangan penuntutan sudah gugur, jaksa wajib menghentikan perkara. Ini soal hukum, bukan tafsir pribadi,” ujarnya.
Faomasi turut mengkritisi praktik penegakan hukum yang dinilainya masih rawan dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Hukum jangan dijadikan alat kekuasaan. KUHP baru mengamanatkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berperspektif HAM,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim PN Jakarta Utara dapat bersikap objektif dan profesional dalam memeriksa perkara tersebut. Pihaknya berencana mengajukan perlawanan resmi dalam waktu satu pekan.

BACA JUGA:
Budi, Siap Ajukan Perlawanan Terhadap Dakwaan JPU Di PN Jakarta Utara: 3 Pasal Sudah Kadaluwarsa
Dalam persidangan, terdakwa Budi juga menyampaikan keterangannya. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan merupakan bentuk pembelaan diri setelah menerima ancaman serius dari pelapor.
“Dia lebih dulu menghina keluarga saya, mengancam akan membunuh dan memperkosa ibu serta kakak saya,” ujar Budi di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut relevan dengan ketentuan KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.
Kasus ini bermula dari konflik antara Budi dan Suhari alias Aoh. Pelapor disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah kepada Budi.
Upaya klarifikasi yang dilakukan Budi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, justru berujung keributan.
Budi sempat melaporkan Suhari ke Polda Metro Jaya, termasuk laporan lain yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun Suhari kemudian mengajukan laporan balik.
Meski sempat berdamai, laporan tersebut kembali diproses pada Juli 2025 hingga akhirnya disidangkan pada 2026.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2026. Kuasa hukum memastikan akan menyerahkan keberatan resmi terkait gugurnya kewenangan penuntutan. * * *
