Kuasa Hukum Indranas Gaho Apresiasi Putusan Sela Perkara Gugatan Kornas THS – THM Versus Dewan Pendiri: Tolak Eksepsi Tergugat
Diterbitkan Sabtu, 24 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Advokat Antonius Ananias Aty Boy, Kuasa Hukum koordinator Nasional (Kornas) Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS – THM) periode 2023 – 2026, Dr. (c) INDRANAS GAHO, S.H.,M.Kn.,CLA., CIA.,M. Th., C.Md., ASP, ASKC mengapresiasi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi atas Perkara Nomor: 234/Pdt.G/2025/PN Bks, Kamis, 22 Januari 2026.
“Kami sangat mengapresiasi putusan sela Majelis hakim yang sangat profesional dan teliti dalam mengambil putusan atas perkara gugatan klien kami.” Tutur Adv. Aty Boy, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Aty Boy, dalam perkara tersebut Tergugat menggunakan legalitas badan hukum organisasi lain sebagai dasar hukum untuk Organisasi Pencak Silat Pendidikan THS – THM yang jelas merupakan dua organisasi yang berbeda.
“Mereka mengklaim legalitas perkumpulan yang berbeda untuk dijadikan sebagai dasar hukum untuk Organisasi Pencak Silat Pendidikan THS – THM, hal itu jelas keliru dan kurang tepat, sehingga wajar eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut ditolak oleh majelis hakim.” Jelasnya.
Diketahui Putusan Sela Perkara Nomor: 234/Pdt.G/2025/PN Bks dalam Amar Putusan Sela:
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat.
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara;
- Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir
BACA JUGA:
Pendiri THS THM Digugat, Kuasa Hukum Adv. Aty Boy: Tidak Hanya Perdata Tapi Juga Pidana
Sungguhpun demikian Aty Boy mengakui putusan tersebut bukan putusan akhir, namun menurutnya, putusan tersebut sebagai landasan pihaknya untuk terus memperjuangkan keadilan terhadap kepentingan kliennya.
“Memang ini bukan putusan akhir, proses persidangan masih panjang, selanjutnya persidangan akan lanjut pada pemeriksaan Pokok Perkara dan Kami akan tetap fokus untuk membela kepentingan klien kami sampai upaya hukum terakhir.” Tuturnya.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi karena penggugat sebagai koordinator nasional Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS – THM) periode 2023 – 2026, diberhentikan secara sepihak oleh Tergugat sebagai Dewan Pendiri. *
