Adv. Aty Boy Siap Somasi Kornas THS – THM, Gegara Edarkan Surat Minta Sumbangan Ke Anggota
Diterbitkan Sabtu, 28 Juni, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Viral beredar luas di jejaring media sosial, surat Koordinator Nasional (Kornas) Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS – THM) Nomor: 007/A/SE/Koornas/THS-THM/RI/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025 mengeluarkan surat edaran kepada seluruh anggota THS-THM untuk memberikan / untuk mengumpulkan Dana Untuk Dewan Pendiri.
Dalam redaksi surat tersebut diketahui pengumpulan dana tersebut bertujuan untuk membantu dewan pendiri untuk membiayai operasional dalam menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh Koornas 2023-2026.
Diketahui oleh karena sengketa kepengurusan, Pendiri THS THM saat ini sedang digugat perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri bekasi atas peristiwa pemberhentian dan pelaksanaan Ret-Ret Agung Nasional Luar Biasa (RANLB) yang hasilnya mengangkat Kornas Baru dan memberhentikan Pengurus Kornas sebelumnya.
Menanggapi surat edaran pengumpulan Dana Untuk Dewan Pendiri tersebut, salah seorang Kuasa Hukum Pemohon/Penggugat, Adv. Antonius Ananias Aty Boy., SH yang tergabung dari Bagugu Law Office (BLO) saat di konfirmasi menegaskan pihaknya akan segera melayangkan somasi kepada mereka yang mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Kita akan segera melayangkan somasi kepada Saudara Armindo Dos Santos Soares yang mengaku sebagai kordinator bersama perangkatnya yang telah menandatangani surat edaran tersebut.” Tegas Aty Boy, Sabtu (28/6/2025).
Hal tersebut menurut advokat berambut gondrong ini dikarenakan keabsahan jabatan kepengurusan kornas THS THM tersebut, saat ini sedang menjadi pokok perkara yang lagi di uji di Pengadilan Negeri Bekasi.
“Keabsahan Jabatan Kornas tersebut sementara sedang diuji di Pengadilan Negeri Bekasi melalui gugatan perbuatan melawan hukum, sehingga belum boleh mereka melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan sebagai kornas THS THM, karena ketika mereka menjalankan kegiatan atas nama jabatan Koodinator Nasional tersebut telah berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi klien kami dan patut diduga mereka telah melakukan penghinaan terhadap proses peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi. ” Tandasnya.
Advokat asal Kabupaten Belu NTT ini kemudian mengancam akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila somasi mereka nanti tidak dilaksanakan.
“Kita sudah pasti akan melakukan upaya hukum Perdata maupun Pidana apabila Somasi kita tidak laksanakan atau tidak di indahkan. ” Ucapannya.
“Dalam somasi kita hanya meminta mereka segera untuk menarik kembali surat edaran tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa.” Tegasnya lebih lanjut.

BACA JUGA:
Pendiri THS THM Digugat, Kuasa Hukum Adv. Aty Boy: Tidak Hanya Perdata Tapi Juga Pidana
Pro Patria Et Ecclesia, THS-THM Atambua Gandeng Warga Wehor Gotong Royong Perbaiki Jalan
Mengenal Indranas Gaho, Koordinator Nasional THS-THM 2023-2026
Disinggung terkait perkara yang sedang disidangkan ke Pengadilan Negeri Bekasi, Aty Boy mengatakan bahwa persoalan tersebut intinya ada pada konflik kepentingan.
“Kita mendalilkan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena semena – mena membekukan kepengurusan klien kami, memberhentikan klien kami sebagai anggota, dan mengijinkan untuk di lakukan RANLB, hingga menunjuk pengurus baru, sehingga telah merugikan klien kami yang telah berjibaku melakukan konsolidasi membesarkan organisasi dengan mengeluarkan uang pribadi hingga ratusan juta rupiah.” Ujarnya.
Selain itu menurutnya terdapat persoalan religius yang patut untuk menjadi pertimbangan, sehingga tidak sewenang-wenang menjadikan proses religius yang sakral seakan-akan hanya sesuatu peristiwa yang biasa – biasa saja.
“Klien kami diangkat dan dikukuhkan melalui sebuah proses religius yang sakral, namun tanpa alasan yang jelas, tergugat seenaknya membekukan dan memberhentikan klien kami tanpa mempertimbangkan peristiwa religius yang sakral saat pengukuhan dan pengangkatan sebagai anggota.” Jelasnya.
Diketahui perkara perdata perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar di pengadilan negeri bekasi dengan Nomor Perkara : 234/Pdt.G/2025/PN Bks. ***
