Kembali Marak Tambang Emas Ilegal Di Pasaman Barat, Kapolda Sumbar Diminta Tindak Tegas
Diterbitkan Sabtu, 6 Mei, 2023 by NKRIPOST
VIDEO: Marak Tambang Emas Ilegal Di Tombang Hilir Pasbar, Polda Sumbar Diminta Tegas “BERTARING”
NKRIPOST, PASBAR – Kembali marak kegiatan ilegal mining alias Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat seolah-olah tidak takut dengan hukum, bahkan sampai saat ini dilokasi Tombang Hilir Nagari Sinurut Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat ada kegiatan yang diduga ilegal mining dengan memakai alat berat berupa Excavator terlihat santai bekerja mengeruk emas dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Saat salah seorang warga Tombang Hilir yang enggan disebutkan namanya memberikan bukti berupa video kegiatan yang di ambil oleh warga pada Jumat (5/5/2023) kepada wartawan NKRI POST disitu warga tersebut memberikan keterangan bahwa ada kegiatan yang diduga tambang emas diwilayah tombang hilir.
“Kami menemukan ada 4 unit Excavator dan 7 set dompeng sedang bekerja di lokasi itu.”.ujar narasumber kepada wartawan NKRI POST, Jumat (5/5/2023).
Informasi yang diterima dari warga, dalam permasalahan tambang ini ada oknum berinisial JLK dan SD yang diduga sengaja menyediakan lahan.
“Di Tombang Hilir Ini para penambang tidak pernah kapok menambang, seakan akan kebal hukum dengan mengabaikan peraturan juga Undang Undang yang berlaku di Negara Indonesia.”Tuturnya Warga.
Hal tersebut disampaikan, Pasalnya Sesuai perintah Kapolri dan panglima atas instruksi presiden kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas yang nama nya ilegal mining atau yang lain nya tidak dihiraukan.
BACA JUGA:
Marak Tambang Emas Ilegal Di Bantaran Sungai Pasaman Barat, Bebas Tak Tersentuh Hukum
Tambang Emas Diduga Ilegal Terbesar Di Pasaman Barat Ada Pembiaran, Kapolri Diminta Turun Tangan
Diketahui ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku tambang tanpa izin adalah 10 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. Berdasarkan Pasal 158 Undang undang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan IUP, Izin Pertambangan Rakyat IPR atau Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Dengan fakta ini keseriusan kapolda Sumbar diharapkan untuk benar – benar tegas memberikan tindakan terhadap semua pelaku Penambang Emas tanpa izin (PETI) karena selain merusak kelestarian hutan dan juga sungai sungai yang dibutuhkan warga setiap hari juga keruh.*(Ahmad)