Tutup Jalan untuk Hajatan Bisa Kenda Denda Rp 24 Juta
Diterbitkan Sabtu, 6 Agustus, 2022 by NKRIPOST
4 juta.
Menggelar hajatan dengan menggunakan ruang jalan umum tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Mesti ada izin. Pasalnya, menggunakan ruang publik bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
BACA JUGA:
Wartawan Nkripost Di Intimidasi Pemborong Dump Truk Di Sukawali, Polisi Diminta Tegakkan UU Pers
Ada aturan nya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian,” kata Wahyu beberapa waktu lalu.
Sebab, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan. Menurutnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” pungkasnya’ (shen).
