NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Imbas Proses Pemakzulan, Bupati dan Wabup Gowa Duduk Terpisah di Upacara HUT ke-81 RI

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 18 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

NKRIPOST GOWA – Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gowa, Senin (17/8/2026), berlangsung berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin duduk terpisah. Sejumlah kursi di tenda VVIP juga tampak kosong.

Fenomena ini terjadi 5 hari setelah DPRD Gowa menyetujui usulan pemakzulan terhadap Bupati Husniah dalam Rapat Paripurna Hak Angket, Rabu (12/8/2026).

Penataan Kursi Isyaratkan “Jarak Politik”
Biasanya kursi Bupati dan Wabup berdampingan di barisan terdepan. Namun tahun ini penataannya berubah total.

Kursi Bupati Husniah berdampingan dengan Ketua DPRD Gowa. Sementara kursi Wabup Darmawangsyah berdampingan dengan Kapolresta dan Dandim 1409 Gowa. Di tengah keduanya dipisahkan meja panjang berisi vas bunga anggrek putih.

Penataan ini seolah menggambarkan “jarak politik” antara eksekutif dan legislatif pasca bergulirnya proses pemakzulan.

Hingga berita ini diturunkan, Bagian Protokol Pemkab Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan tata tempat duduk tersebut.

Selain kursi pimpinan, sederetan kursi tamu bagian depan dan kursi di tenda VVIP sayap kanan-kiri juga banyak yang kosong hingga upacara selesai.

Di sisi lain, muncul tradisi baru. Mobil Alphard hitam yang ditumpangi Bupati Husniah tiba dan pulang dari lapangan upacara dikawal pasukan berkuda berbusana adat Tubarani.

Upacara sendiri berlangsung aman dan khidmat. 70 anggota Paskibraka Kabupaten Gowa menjalankan tugas pengibaran bendera tanpa kendala.

BACA JUGA:

DPRD Gowa Sepakat Makzulkan Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA: Ini 3 Kasus yang Disorot

Fenomena ini tidak lepas dari dinamika politik di DPRD Gowa. Pada Rabu (12/8/2026), seluruh 7 fraksi di DPRD Gowa sepakat menyetujui usulan pemakzulan Bupati Husniah dalam Sidang Paripurna Pansus Hak Angket.

Keputusan itu menjadi dasar DPRD mengajukan permintaan pemeriksaan ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 80 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hasil pemeriksaan Pansus, Bupati Husniah diperiksa terkait 3 perkara:
1. Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis: Proyek senilai Rp16 miliar yang diduga tidak sesuai prosedur.
2. Dugaan Pelanggaran Asusila/Amoral: Dugaan perselingkuhan yang dianggap mencoreng marwah jabatan.
3. Pencabutan Sepihak Beasiswa Doktoral: Pencabutan bantuan S3 seorang mahasiswi tanpa prosedur jelas.

Sidang berlangsung dinamis hingga pengamanan diperketat dan polisi turun tangan.

Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid menyatakan keputusan paripurna menjadi dasar pengajuan ke MA. Jubir Pansus Dian Purnamasari menegaskan berkas akan dikawal hingga ke MA dan Mendagri.

Usai sidang, Bupati Husniah menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Saya sudah memberikan tanggapan atas hasil sidang paripurna DPRD. Di sini bukan tempat untuk menghakimi, masih ada proses selanjutnya,” kata Husniah.

Ia mengaku hadir di DPRD bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menjaga hubungan harmonis. “Saya menghargai, ini adalah rumah rakyat. DPR adalah mitra kita,” ujarnya.

BACA JUGA:

Dihantam 4 Kasus Sekaligus: Pungli, Seragam Rp16 M, Hak Angket, hingga Isu Selingkuh, Bupati Gowa Diperiksa Polisi

Usai upacara 17 Agustus, Bupati mengapresiasi Paskibraka dan mengajak masyarakat menjaga persatuan. “Hindari segala sesuatu yang menyebabkan kita terpecah belah, karena ini adalah momen bersama dalam kemerdekaan,” imbuhnya.

Sesuai UU Pemda, mekanismenya:
1. DPRD ajukan pendapat ke MA
2. MA periksa dan putus paling lama 30 hari. Putusan final
3. Jika terbukti, DPRD usulkan ke Mendagri
4. Mendagri wajib berhentikan paling lambat 30 hari

Pakar hukum tata negara menyebut pemakzulan bisa dilakukan jika kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan atau merugikan kepentingan umum.

Di media sosial, warga Gowa ramai memperbincangkan kursi terpisah dan tenda kosong. Ada yang menilai ini imbas politik, ada pula yang menyebutnya efisiensi protokol.

Upacara HUT ke-81 RI di Gowa tetap berjalan. Namun kursi terpisah dan tenda VVIP kosong menjadi simbol nyata memanasnya hubungan eksekutif-legislatif di Kabupaten Gowa. Kini publik menunggu keputusan Mahkamah Agung. Jika MA menyatakan bersalah, kursi Bupati Gowa 2025-2030 akan kosong dan diisi Wabup atau Plt sesuai aturan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved