Wartawan Nkripost Di Intimidasi Pemborong Dump Truk Di Sukawali, Polisi Diminta Tegakkan UU Pers
Diterbitkan Sabtu, 21 Mei, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, SUKAWALI – Lagi kejadian dugaan menghalang – halangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dialami wartawan nkripost bernama Taerudin yang di lakukan seseorang yang diduga preman.
Kali ini pelaku tindakan tak etis dan tidak mengenakan dilakukan oleh seorang yang diduga berprofesi sebagai seorang pemborong jasa armada pengurukan tanah (dump truk) berinisial Rijal, laki-laki berkulit hitam dan berambut ikal infonya dari ketua Lingkungan setempat Rt003/02, saat dilokasi Bangunan yang berada jl.Raya sukawali, desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang-Banten.
Berawal dari adanya temuan di lapangan oleh wartawan Taerudin terkait kegiatan pengerjaan pembangunan dan proyek pengurukan tanah yang mengakibatkan jalan menjadi licin dan becek yang dapat mengancam penggunaan jalan.
BACA JUGA:
UU PERS
Kades Raimataus Donatus Nahak Seran Diduga Ancam Wartawan, Terancam 2 Tahun Penjara
Namun proyek pengerjaan pengurukan tersebut tidak di padang plang pengumuman proyek. Sehingga tidak tahu persis pembangunan apa.
“Kejadian sore itu sekitar jam 16.30 wib terlihat adanya antrean lebih dari 5 unit truk pengangkut tanah berjejer di pinggir jalan raya Sukawali, tepat nya depan rumah makan (saung ikan bakar) yang diketahui milik orang nomer satu (kades Amang) di desa sukawali sendiri, yang mengantri giliran untuk masuk membongkar isi muatan tanah ke sebidang lahan yang kiranya sedang ada aktifitas oleh beberapa unit ekxavator (beko) alat berat didalam area lokasi tersebut.” Ujar Taerudin.
Seperti pada umum nya awak media (wartawan) dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, memperkenalkan diri kepada pemilik/pengurus setiap terkait kegiatan.
“Sejak kesan pertama laki-laki yang diduga pemborong pengerjaan urukan tanah yang menurut info dari para supir truk bernama Rijal sudah terlihat bersikap kurang bersahabat, dari tutur kata maupun sikapnya, se-saat hendak dikonfirmasi terkait kegiatan pengurukan tanah itu.” Ungkapnya.
“Dan yang pada puncak nya Rijal memperlakukan Taerudin dengan tidak sepatutnya, berkata-kata kasar, menyeret-nyeret lengan kiri wartawan dengan maksud memaksa untuk masuk kedalam area menjauh dari penglihatan kalayak umum ke lahan yang sedang di garap tersebut entah memiliki maksud tujuan apa.” Ujar Taerudin menceritakan.
“Tidak berhenti disitu Rijal pun lebih dari 3 kali berucap dengan nada ancaman hendak menganiaya dengan menyebutkan akan memukul, melempar wartawan dengan bangku yang kebetulan ada di sekitar, dan terus mulut nya me maki dan dengan bangga nya menyebut bahwa dirinya seorang anggota ormas di DPP namun ketika ditanya ormas apa, ia tidak mau menjawab, serta mengaku dirinya tinggal di Teluknaga dengan suara yang tidak sepatutnya.” Urai Taerudin.
Melihat fakta proyek pengurukan tanah yang mengakibatkan jalan menjadi licin yang dapat membahayakan pengguna jalan serta tidak memiliki papan pengumuman proyek, wartawan yang sempat dianiaya tersebut berinisiatif menghubungi kades setempat (Lurah Amang) via telephone dan direspon, lalu mengutarakan semua yang dialami sore itu dan pak kades Amang mengatakan, “iyaa…Rijal Kan Preman ya begitulah, pak” ujar nya diujung telephone.
Terpisah, usai mendapatkan laporan terkait tindakan kekerasan dan dugaan menghalang halangi tugas wartawan yang di alami jurnalisnya, Pemred Nkripost mengintruksikan kepada wartawan Taerudin untuk segera membuat Laporan Polisi ke Kepolisian.
“Kami telah meminta kepada wartawan kami untuk membuat laporan ke Polisi, terhadap kejadian yang di alami jurnalis kami ” ujarnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut menyayangkan kejadian yang di alami wartawan tersebut yang di lakukan oleh seorang Pemborong.
“Apapun alasannya, tindakan menghalang halangi tugas wartawan merupakan Perbuatan pidana, apalagi disertai dengan Pengancaman dan Kekerasan. Kami berharap Aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti ini.” Tegasnya
BACA JUGA:
Mencoba Bunuh Wartawan Fabianus Latuan,5 Jagoan Ditangkap Polisi dan 1 Masih Buron
2 Hakim Yang Mulia dan 1 Panitera Dikabarkan Ditangkap BNN

Diketahui aksi dugaan pengancaman dan menghalang halangi terhadap tugas wartawan tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga dapat di pidana.
Sebagaimana dalam UU Pers pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara, pada Ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 4 berbunyi:
(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
BACA JUGA:
BPR Syariah Haji Miskin Payakumbuh Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kapolresta Diminta Tegakkan UU Pers
Usir Wartawan,Kepala Cabang Bank NTT Maumere Terancam 2 Tahun Penjara
Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Tak hanya itu, dalam ketentuan pidana pasal 18 UU No 40/1999, juga menyebutkan barang siapa yang mencoba melakukan kegiatan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”(tim).
