NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Diduga Langgar Etika dan Salah Gunakan Fasilitas Kantor, Sespri Gubernur Maluku Dicopot

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 18 Agustus, 2026 by NKRIPOST

ilustrasi

NKRIPOST AMBON – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membebastugaskan Staf Pribadi (Sespri) Gubernur, Corneles Gainau, dari tugas kesehariannya. Keputusan itu diambil menyusul pemberitaan media massa yang menyoroti dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan fasilitas kantor.

Pembebasan tugas dilakukan terhitung sejak Senin (17/8/2026) hingga seluruh proses pemeriksaan internal selesai.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil agar persoalan yang menjadi perhatian publik dapat diperiksa secara objektif.

“Gubernur telah memerintahkan untuk membebastugaskan Saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai,” kata Kasrul kepada wartawan di Ambon, Senin (17/8/2026).

Kasrul menyebut keputusan ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Maluku dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur memerintahkan Tim Penegak Disiplin di lingkup Pemprov Maluku untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Sespri.

Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan ketentuan disiplin PNS dan peraturan kepegawaian yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Prinsip ini penting untuk melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung,” tegas Kasrul.

Hingga berita ini diturunkan, belum dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran etika dan penggunaan fasilitas kantor yang dimaksud.

Di tengah proses tersebut, Pemprov Maluku menyatakan tetap menghormati kerja jurnalistik dan menempatkan pers sebagai mitra strategis pemerintah.

Kasrul mengingatkan insan pers agar setiap informasi yang akan diberitakan terlebih dahulu diverifikasi melalui proses _check and recheck_, menguji kebenaran informasi, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Pemprov juga menyoroti pemberitaan awal yang diterbitkan Media Bela Negara. Kasrul menyebut keterbatasan informasi mengenai struktur redaksi media tersebut menjadi kendala konfirmasi.

“Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab, pemimpin redaksi maupun kontributor resmi di Ambon. Alamat redaksi yang dicantumkan berada di Utan Kayu, Jakarta, sehingga proses konfirmasi menjadi sulit dilakukan,” jelasnya.

Meski demikian, Kasrul menegaskan Pemprov tidak bermaksud menghindari kritik. “Pemprov Maluku berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar seluruh proses pemeriksaan dapat terungkap secara terang benderang,” tutupnya.

BACA JUGA:

Kejati Maluku Seret 5 Tersangka Korupsi Air Haruku ke Lapas, Ini Daftar Namanya!

Corneles Gainau diketahui menjabat sebagai Staf Pribadi Gubernur Maluku sejak awal pemerintahan Hendrik Lewerissa. Tugas Sespri meliputi pendampingan agenda, komunikasi internal, dan pengurusan administrasi pribadi Gubernur.

Pemberhentian sementara ini menjadi sorotan publik karena Sespri merupakan orang terdekat pimpinan daerah.

Hingga Senin malam, Corneles Gainau belum memberikan keterangan resmi. Pemprov Maluku memastikan akan mengumumkan hasil pemeriksaan Tim Penegak Disiplin setelah proses selesai.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved