Polisi Tangkap Pria Cabuli Adik Ipar Modus Pengobatan Gaib di Tangerang
Diterbitkan Kamis, 28 Juli, 2022 by NKRIPOST
NKRIP
OST,TANGERANG. – Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten gelar Press Conference kasus tindak pindana ‘Perbuatan Cabul‘, sesuai Pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 289 KUHP. Pidana di daerah hukum Polsek Rajeg. Rabu (27/7/2022).
Kapolresta Tangerang KBP Raden Romdhon Natakusuma melalui Kapolsek Rajeg menerangkan, bahwa perbuatan pencabulan tersebut terjadi di Kp. Kebon Kelapa Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib lalu.
“Barang bukti berupa, 1 pcs kaos panjang warna abu-abu, rok panjang warna hitam motif polkadot putih, celana dalam warna krem motif bubga, dan BH warna pink, 1 buah parfum rol lovely dan 1 pcs kain warna putih serta 1 pcs sorban warna krem.” kata Kapolsek Rajeg dalam keterangannya.
Lebih lanjut Kapolsek, modus operandi nya tersangka mengaku bisa mengobati penyakit non medis dan berkata bahwa korban terkena guna-guna gantung waris.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi Lagi Di Kabupaten Ende
“Awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira jam 18.00 wib pelaku MS (kakak ipar korban) datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi, tidak lama kemudian pelaku berkata kepada korban bahwa korban terkena guna-guna gantung waris dan pelaku berniat untuk mengobati di rumah pelaku.” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Kapolsek pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira jam 16.00 wib korban bersama dengan orang tuanya yang bernama A (saksi) datang ke rumah pelaku.
“Setelah di rumah pelaku, korban di suruh masuk kedalam kamar, sedangkan A (saksi) menunggu di luar rumah pelaku bersama dengan kakak kandung korban yang bernama SA (istri pelaku).” tuturnya.
Kemudian pelaku berkata kepada korban untuk membuka baju dan menurunkan celana sampai ke paha, awalnya korban menolak jika pengobatannya seperti itu, lalu dijawab oleh pelaku.
“Kalau tidak begitu mah susah untuk ngobatin guna-gunanya,” dan akhirnya korban menurutinya, selanjutnya pelaku langsung memasukkan jari nya dan meniup-niup kemaluan korban.
Setelah itu pelaku juga menulis tulisan arab di bagian dada dan diatas kemaluan sambil di pegang-pegang dan memeluk korban sambil mencium bibir korban.
“Sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri MS atau kakak korban, dengan alasan ritual pengobatan, MS meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak tetapi dipaksa oleh MS. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah MS menjalankan aksinya,” ucap Nurjaman.
Tidak cukup sekali, dengan alasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. MS meminta adik iparnya datang lagi keesokan harinya atau Senin (11/07) ke rumah MS.
“Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun MS berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau makhluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian,” tutur Nurjaman.
Akhirnya atas kejadian yang dialaminya, korban bercerita kepada keluarganya. Setelah diceritakan, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.
Aksi Balas Dendam Berujung Tauran Di Tangerang, Polisi Amankan Sajam Dengan 3 Tersangka
Road Show Kapolresta Tangerang Jumling di Mesjid Baitut Taibin Desa Koper
Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga,” ujar Nurjaman.
Nurjaman mengaku setelah mendapat laporan dari pihak keluarga langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, saat ini MS ditahan di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami segera menangkap MS dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.
( sc shen ).
