NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi Lagi Di Kabupaten Ende

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 30 Oktober, 2021 by NKRIPOST

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana SIK

Nkripost, Ende – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur semakin marak terjadi di Kabupaten Ende. Kali ini, kasus pencabulan tersebut terjadi di Jalan Mahoni RT 01/RW 02 Kelurahan Kota Raja Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende. NTT.

Pelaku berinisial IS (53) Warga Jalan Mahoni RT 01 RW 01 Kelurahan Kota Raja Kecamatan Ende Utara telah melakukan pencabulan terhadap korban MB (16) yang masih dibawah umur merupakan seorang pembantu di rumah pelaku (tersangka).

Mengenai kasus pencabulan tersebut, polisi menetapkan Pelaku IS sebagai Tersangka dalam kasus Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur dengan Korban berinisial MB (16) tahun.

Hal ini di sampaikan Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana SIk yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Jon Suhardi saat menggelar Konferensi Pers di Aula Sat Reskrim, Jumad 29/10/2021.

Albertus menjelaskan Penetapan IS (53) sebagai Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, setelah penyidik melakukan gelar perkara Internal di tim Reskrim Polres Ende.

Mengenai kronologis kejadian, Kapolres Albertus menerangkan, pada hari Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar Pukul 11.00 WITA, Tersangka IS menjemput MB di sekolah dan korban di bawah ke J Hotel jalan Gatot Subroto kelurahan Mautapaga.

Sesampainya di J Hotel, kata Albertus, bahwa tersangka (IS) memesan sebuah kamar, kepada resepcionis Hotel Tersangka menyampaikan bahwa gadis yang di bawah itu adalah anaknya sendiri.

Kemudian, sambung Albertus, pelaku menggandeng korban menuju sebuah kamar di lantai dua yang dipesannya. Setibanya di kamar tersebut, Tersangka mulai melancarkan aksi Persetubuhan dengan Korban.

Lebih lanjut anjut Kapolres Albertus melalui Kasat Reskrim IPTU Jon Suhardi dari hasil Pemeriksaan, Tersangka mengaku bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali dan paling banyak di rumah Tersangka.

Awalnya Keluarga tidak mencurigai perbuatan tersangka karena korban sering keluar masuk di rumah tersangka jelas Kapolres Albertus. Sambungnya, korban diiming – iming akan di berikan Uang, membeli Handphone, dan juga perlengkapan lainnya.

Tersangka di kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancama maksimal 15 tahun Penjara.
Saat ini, menurutnya, tersangka ditahan di Polres Ende sejak tanggal 25/10/2021 sehingga tidak benar jika ada isu yang mengatakan kalau pelaku belum di tahan. Ungkap Kapolres Albertus

Sementara, untuk kasus pencabulan anak di bawah umut, pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku. Kata albertus

“Siapapun yang terlibat, perlu dicatat semua Warga Negara tanpa terkecuali, diperlakukan sama di mata Hukum. Tutur Kapolres Albertus.

(RLM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved