NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pimpinan DPRD Jepara Terkejut: Mutasi Jabatan di Pemkab Jepara, Sekda Tidak Dilibatkan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 7 April, 2022 by NKRIPOST

Kantor DPRD Jepara

NKRIPOST.CO, JEPARA Terkait dengan dugaan Carut-marut tata kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Ditemukan fakta mencengangkan hingga membuat DPRD terkejut, ternyata selama ini Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB ) tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi dan promosi pejabat.

Hal tersebut diketahui setelah Untuk melaksanakan tugas  pengawasan, Pimpinan DPRD Jepara akhirnya memanggil Sekda Jepara Edi Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dan Kepala BKD Drs Ony Sulistijawan, M.Si. Kedua pejabat ini dipanggil Rabu (6/4-2022).

BACA JUGA:

Dugaan Pansel JPTP Pemkab Jepara Cacat Hukum, DPRD Gelar Rapim

Nama Awal Bupati Jepara Masuk Di Rencana Abadikan Nama Sirkuit Jadi Dian Rakashima Tuai Kontroversi, Ini Respon Pedas Komisi C DPRD

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif

Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif ini dihadiri pula 2 Wakil Ketua DPRD Junarso dan Pratikno. Sekda Edi Sujatmiko dipanggil karena berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia adalah Pejabat yang Berwenang yang mendapatkan sebagian  mandat Presiden dibidang kepegawaian.

“Ia memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat  Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam hal ini oleh undang-undang dijabat oleh Bupati Jepara. Sekda oleh peraturan perundang-undangan juga menjadi Ketua Tim Penilai Kinerja,” ujar Junarso seusai pertemuan.

BACA JUGA:

Wakil Pimpinan DPRD Jepara Drs. Junarso dan H. Pratikno, Lakukan Audiensi Bersama 2 Ormas Anti Korupsi

Wakil DPRD Jepara Drs. Junarso: Pemda Tidak Berwenang Keluarkan Uzin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan

Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs Junarso

Menurut Junarso, berdasarkan UU ASN, promosi dan mutasi pejabat dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja yang dibentuk oleh oleh Sekda selaku Pejabat yang Berwenang.

“Harapannya manajemen kepegawaian bisa berjalan berdasarkan berbagai  peraturan perundang-undangan yang dijalankan dengan sistem merit yang mensyaratkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.  Sedangkan Kepala BKD adalah lembaga teknis yang mengelola administrasi kepegawaian,” ujar Wakil Ketua DPRD Junarso.

Baca Selanjutnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved