Wakil Pimpinan DPRD Jepara Drs. Junarso dan H. Pratikno, Lakukan Audiensi Bersama 2 Ormas Anti Korupsi
NKRIPOST, JEPARA – DPRD Jepara yang di wakili oleh Pimpinan DPRD Jepara Drs. Junarso dan H. Pratikno, melakukan audiensi dengan 2 Ormas anti korupsi, Rabu, 2 Desember 2020, hal tersebut dilakukan mengingat DPRD secara fungsi adalah menampung aspirasi dari masyarakat, dan dengan persetujuan anggotanya secara kelembagaan, akan meneruskan apa yang menjadi aspirasi warga masyarakat baik perorangan atau kelompok.
Pihak eksekutif yang hadir dari Dinsospermasdes dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Jepara, serta anggota Satgas Ormas DPD GNPK ( Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ) Jepara, di ruang serba guna gedung DPRD Jepara, membahas temuan dan hasil investigasi kualitas beras, yang di pasok dari Perum Bulog Sub-Divre II Pati, bagi program BPNT di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Jepara.
Salah satu peserta Audiensi yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan “Audiensi antara Ormas GNPK dan DPRD, sebaiknya di pelajari dulu dalam hal regulasinya, kalau sudah sesuai dan tidak ada penyimpangan, kenapa memaksa diri, untuk mengusulkan manajer suplai beras BPNT, apakah yang mengusulkan sudah siap dengan jumlah pasokan, kualitas dan sistem pembayaran, jangan hanya berdasarkan temuan, kemudian menyimpulkan adanya Mafia, temuan harus di dasarkan data dan informasi yang valid, karena urusan kebutuhan pokok, bukan hal mudah,” Ujarnya.
Untuk merespons temuan ormas tersebut, anggota DPRD yang hadir dalam Audiensi, perlu menghimpun dukungan informasi dan keahlian dari para pakar di bidangnya. Laporan dari Ormas GNPK, harus di pelajari terlebih dahulu dan di cross check di E Warung serta regulasi yang jalankan oleh Dinas Sosial Kabupaten Jepara.
Informasi Ormas tersebut tidak bisa jadi rujukan, bahwa ada mafia dalam tata kelola manajer suplai atau manajer penyediaan untuk program BPNT. Sah saja untuk Political Will, Perum Bulog menunjuk BUMD atau Perusda Aneka Usaha Jepara, sebagai wujud partisipasi badan usaha dalam hal pembagian dan distribusinya, serta teknis nya oleh Dinas Sosial Kabupaten Jepara.
Pimpinan Rapat Drs. Junarso menugaskan kepada wakil dari Dinsospermasdes agar segera membentuk Tim Ahli bekerja sama dengan Sekwan DPRD, untuk membahas temuan dari Ormas GNPK, untuk menganalisis permasalahan yang di bahas di forum.
Kita percaya bahwa DPRD Jepara dengan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai, diback up data atau informasi yang akurat, akan bisa menilai secara subjektif dan berimbang dalam fungsi pengawasan, melakukan cross check apakah sudah sesuai regulasi, kerjasama antara Perusda Aneka Usaha Jepara dan Bulog Pati. Mengingat Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/MS/K/07/2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai. Sejalan dengan itu Perum Bulog juga telah memberikan jaminan beras berkualitas dan menyalurkan sesuai dengan prinsip 6T, (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi).
Dan kita ketahui di bawah kepemimpinan Budi Waseso, kinerja Bulog baik dalam menangani distribusi beras, bahkan dalam penyaluran beras raskin tahun 2002. Perum Bulog sudah sarat pengalaman dalam penanganan dan pendistribusian beras baik kelas medium atau premium di seluruh wilayah Indonesia. (*)
NKRIPOST : Purnomo