NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pimpinan DPRD Jepara Terkejut: Mutasi Jabatan di Pemkab Jepara, Sekda Tidak Dilibatkan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 7 April, 2022 by NKRIPOST

Wakil Ketua DPRD Jepara H. Pratikno

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno menyampaikan terkejut setelah ditemukan fakta dalam pertemuan tersebut, Sekda Kabupaten Jepara tidak libatkan dalam mutasi dan promosi pejabat di Pemkab Jepara.

“Kami terkejut, dari pertemuan tadi didapatkan fakta bahwa Sekda yang mendapatkan mandat undang-undang  sebagai Pejabat yang Berwenang dan Ketua Tim Penilai Kinerja ASN  tidak pernah di libatkan dalam mutasi dan promosi pejabat. Manajemen  ASN  di   Pemda Jepara, benar-benar tidak  profesional dan hanya menggunakan pertimbangan suka dan tidak suka,” ujar Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno.

BACA JUGA:

KASN: Penyimpangan  Pengelolaan Manajemen ASN di Pemkab Jepara Cukup Beragam

Carut Marut Tata Kelola ASN, Pimpinan DPRD Minta BKN dan KASN Untuk Menghentikan Seleksi JPTP di Jepara

Rekomendasi dari KASN juga tidak semua di jalankan. “Kalau  menguntungkan dan sesuai keinginannya  di jalankan. Kalau  tidak sesuai keinginan nya ya tidak  di jalankan.  “Padahal rekomendasi KASN ini final dan mengikat,” terang Pratikno.

Pratikno juga mengaku  sedih dan prihatin dengan  model mengosongkan  posisi di beberapa OPD yang  sengaja  di kosongkan.

“Aneh kekosongan posisi jabatan kepala dinas  bukan karena pensiun, berhalangan tetap, kena kasus korupsi, mengundurkan diri,  kena sangsi, atau kinerjanya buruk.  tetapi tiba-tiba  saja di rotasi lalu di diangkat pelaksana tugas.” Pungkasnya.

“Padahal pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis di bidang keuangan dan  kepegawaian. Akhirnya semua diputuskan  bupati,” ujarnya menambahkan.

BACA:

Dugaan Pansel JPTP Pemkab Jepara Cacat Hukum, DPRD Gelar Rapim

Menurut Pratikno, selama ini yang digunakan untuk memutasi Pejabat Tinggi Pratama adalah pansel yang diangkat bupati dari unsur eksternal. Baru ada tambal sulam dengan satu pejabat internal setelah di kritisi dan memunculkan kontroversi.

“Ini artinya proses promosi dan mutasi di Pemkab Jepara semua adalah cacat hukum, sebab mekanisme tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,” tegasnya.

Usai mendapatkan fakta mencengangkan hingga terkejut tersebut, Pimpinan DPRD Jepara ini berharap instansi yang berwenang membina bidang kepegawaian, mulai KASN, BKN, MenPAN RB, dan Mendagri segera turun tangan.

“Keinginan agar manajemen ASN dikelola dengan baik juga harapan sebagian besar ASN dan masyarakat Jepara,” ujarnya.***

NkriPost – Purnomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved