Pimpinan DPRD Jepara Terkejut: Mutasi Jabatan di Pemkab Jepara, Sekda Tidak Dilibatkan
Diterbitkan Kamis, 7 April, 2022 by NKRIPOST

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno menyampaikan terkejut setelah ditemukan fakta dalam pertemuan tersebut, Sekda Kabupaten Jepara tidak libatkan dalam mutasi dan promosi pejabat di Pemkab Jepara.
“Kami terkejut, dari pertemuan tadi didapatkan fakta bahwa Sekda yang mendapatkan mandat undang-undang sebagai Pejabat yang Berwenang dan Ketua Tim Penilai Kinerja ASN tidak pernah di libatkan dalam mutasi dan promosi pejabat. Manajemen ASN di Pemda Jepara, benar-benar tidak profesional dan hanya menggunakan pertimbangan suka dan tidak suka,” ujar Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno.
BACA JUGA:
KASN: Penyimpangan Pengelolaan Manajemen ASN di Pemkab Jepara Cukup Beragam
Rekomendasi dari KASN juga tidak semua di jalankan. “Kalau menguntungkan dan sesuai keinginannya di jalankan. Kalau tidak sesuai keinginan nya ya tidak di jalankan. “Padahal rekomendasi KASN ini final dan mengikat,” terang Pratikno.
Pratikno juga mengaku sedih dan prihatin dengan model mengosongkan posisi di beberapa OPD yang sengaja di kosongkan.
“Aneh kekosongan posisi jabatan kepala dinas bukan karena pensiun, berhalangan tetap, kena kasus korupsi, mengundurkan diri, kena sangsi, atau kinerjanya buruk. tetapi tiba-tiba saja di rotasi lalu di diangkat pelaksana tugas.” Pungkasnya.
“Padahal pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis di bidang keuangan dan kepegawaian. Akhirnya semua diputuskan bupati,” ujarnya menambahkan.
BACA:
Dugaan Pansel JPTP Pemkab Jepara Cacat Hukum, DPRD Gelar Rapim
Menurut Pratikno, selama ini yang digunakan untuk memutasi Pejabat Tinggi Pratama adalah pansel yang diangkat bupati dari unsur eksternal. Baru ada tambal sulam dengan satu pejabat internal setelah di kritisi dan memunculkan kontroversi.
“Ini artinya proses promosi dan mutasi di Pemkab Jepara semua adalah cacat hukum, sebab mekanisme tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,” tegasnya.
Usai mendapatkan fakta mencengangkan hingga terkejut tersebut, Pimpinan DPRD Jepara ini berharap instansi yang berwenang membina bidang kepegawaian, mulai KASN, BKN, MenPAN RB, dan Mendagri segera turun tangan.
“Keinginan agar manajemen ASN dikelola dengan baik juga harapan sebagian besar ASN dan masyarakat Jepara,” ujarnya.***
NkriPost – Purnomo.
