KORWIL PDIP Ngada Bungkam, Kompak Indonesia Prihatin Oknum Anggota DPRD Berstatus Narapidana Belum Dicopot
Diterbitkan Rabu, 6 April, 2022 by NKRIPOST

Gabriel Goa merasa terpanggil untuk tegaknya pakta integritas Anti Korupsi dan komitmen patuh pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif maka pihaknya dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menegaskan:
Pertama, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Ngada yang telah memberhentikan tidak dengan hormat terhadap 5(lima)PNS di lingkup Pemkab Ngada yang sudah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kedua, mendesak Pimpinan DPRD Ngada memberhentikan Anggotanya yang telah divonis terbukti Tindak Pidana Korupsi seperti yang sudah dilakukan Pemkab(Eksekutif) Ngada. Apa kata dunia yang berfungsi mengontrol dan/atau mengawasi Eksekutif dan Yudikatif ternyata terpidana Tindak Pidana Korupsi(Legislator).
Ketiga,mendesak DPP PDIP Pimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden yang membidani lahirnya KPK RI segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Anggota DPRD Ngada terhadap Anggota PDIP Ngada yang sudah divonis terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap(Inkracht).
“Korupsi adalah Pelanggaran Ham berat karena sudah merampok Hak-Hak Ekosob Rakyat Miskin. PDIP sebagai Partai yang membela wong tjilik harus menjadi contoh patuh pada Pakta Integritas Anti Korupsi.”Tutup Gabriel Goa,Ketua KOMPAK INDONESIA.(*)
