Kabur Usia Perkosa Anak di Hutan Gamal Raimanuk, DPO Ini Akhirnya Ditangkap Polres Belu
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BELU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Slat Reskrim Polres Belu berhasil menangkap AN (22), tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Penangkapan dilakukan setelah buron selama 10 hari.
Tersangka diamankan pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di ruas jalan menuju Atambua, tepatnya di Wilayah Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk ke Polres Belu pada 2 April 2026 dengan LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Berdasarkan laporan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada 1 April 2026 di kawasan hutan Gamal, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Karena tidak kooperatif dan menghindari panggilan, AN kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Juli 2026.
“Pasca menerima laporan, kita secara intensif melakukan pencarian dan pengembangan informasi hingga keberadaannya berhasil kami lacak dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada media, Sabtu (1/8/2026).
Informasi keberadaan tersangka mengerucut setelah Tim URC mendapat laporan bahwa AN bersembunyi di Kabupaten Malaka.
Dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Muhammad S. N. Ginting, Tim URC langsung bergerak. Sekitar pukul 10.00 WITA tim dikumpulkan di Mako Polres Belu untuk briefing, lalu bertolak ke *Dusun Kapitan Meo, Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pengintaian selama hampir 1 jam.
“Setelah 1 jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 15.30 Wita, tersangka keluar dari salah satu rumah warga dan kemudian bersama dengan kerabatnya bergerak menuju arah Atambua menggunakan 1 unit sepeda motor,” jelas AKP Rachmat.
BACA JUGA:
Drama Kasus Persetubuhan Anak di Hotel Setia Atambua: Korban Buka Suara, Sebut Hanya 1 Pelaku
Tim kemudian membuntuti dari belakang. Tersangka akhirnya dihadang dan diamankan bersama kerabatnya saat melintas di Desa Tasain, Raimanuk dalam perjalanan menuju Atambua. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Usai diamankan, tersangka langsung digiring ke *Mako Polres Belu* untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku saat diamankan dalam keadaan sehat dan baik. Saat ini tersangka sudah kita serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak / PPA Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutur AKP Rachmat.
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Belu di bawah pimpinan AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi atensi khusus.
Tersangka AN dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Belu mengimbau masyarakat agar tidak melindungi pelaku kejahatan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan DPO lainnya.***
