Didesak FBR di Milad ke-25, Pram Janji Segera Terbitkan Pergub Lembaga Adat Betawi
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji akan segera menandatangani dan menerbitkan Peraturan Gubernur / Pergub tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Janji itu disampaikan di hadapan ribuan anggota Forum Betawi Rempug / FBR dalam perayaan Milad ke-25 FBR di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026).
Penegasan itu muncul setelah Ketua Umum FBR KH. Lutfi Hakim mendesak agar amanah UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta segera diwujudkan.
Dalam sambutannya, Lutfi Hakim menyebut naskah Pergub tersebut sudah rampung. Seluruh kajian akademis, diskusi publik, hingga harmonisasi hukum juga telah selesai dilakukan.
“Hari ini kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya berharap agar amanah undang-undang benar-benar diwujudkan melalui hadirnya Peraturan Gubernur tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi,” kata Lutfi.
Ia mengaku prihatin karena prosesnya sudah berjalan lebih dari setahun namun belum juga terbit.
“Sudah lebih dari satu tahun lamanya pergub yang sangat dinanti-nantikan ini mengendap di meja birokrasi. Yang membuat hati kian teriris adalah kenyataan pahit bahwasanya justru segelintir orang Betawi itu sendiri yang membuat pergub ini diendapkan,” ucapnya.
Menurut Lutfi, pergub ini sangat penting karena menjadi payung hukum untuk melindungi kebudayaan Betawi. Dampaknya juga langsung ke ekonomi warga.
“Pergub ini adalah payung hukum yang melindungi sanggar-sanggar budaya kita, menghidupkan perajin, seniman, budayawan, dan membuka lapangan kerja bagi anak-anak Betawi agar mereka bisa mandiri secara ekonomi lewat jalur pelestarian dan pengembangan budaya mereka sendiri,” ujarnya.
Lutfi bahkan meminta Pram menjadikan penandatanganan pergub sebagai “kado terindah” bagi masyarakat Betawi di Milad perak FBR dan menjelang HUT ke-500 Kota Jakarta.
BACA JUGA:
BAMUS Betawi 1982 Kecam Pernyataan Politisi PSI: Dana Hibah Kebudayaan Amanat UU DKJ, Jangan Dibenturkan dengan Pendidikan
Menanggapi desakan itu, Pramono mengaku sudah puluhan kali berdiskusi dengan Lutfi soal pembentukan lembaga adat.
“Sehingga dengan demikian ada satu memang, Kiai Lutfi, yang belum terjawab, yaitu Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Tapi saya harus jujur Kiai Lutfi, kalau saya bukan orang yang penuh dengan kesabaran menghadapi Kiai Lutfi, sudah pasti saya lari tunggang langgang,” canda Pramono disambut tawa hadirin.
Ia menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi di Jakarta.
“Maka untuk itu, Kiai Lutfi, mumpung di sini ada Bang Foke, mari segera pergubnya dikeluarkan untuk Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Urusan nanti penempatan orang dan sebagainya, monggo, saya nggak ikut campur, tetapi saya akan memfasilitasi itu,” tegas Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet itu juga meminta semua pihak meredam ego sektoral agar polemik internal Betawi segera selesai.
“Tapi saya juga minta, kalau sudah begini, pergubnya segera kita siapkan. Mbok yang biasanya keras-keras menjadi agak lembut dikit. Yang biasanya ngot pokoke-pokoke agak lembut dikit,” imbuhnya.
Tuntutan penerbitan Pergub ini menguat setelah disahkannya UU No. 2 Tahun 2024 Dalam UU tersebut, Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk membentuk dan memfasilitasi lembaga yang mengurusi adat, budaya, dan pemberdayaan masyarakat Betawi.
Sebelumnya, Bamus Betawi juga telah menemui Pramono untuk mengusulkan revisi Perda Pelestarian Budaya. Sementara saat Pilkada 2024, Pramono-Rano juga menandatangani kontrak politik dengan FBR yang salah satu isinya adalah pembentukan Lembaga Adat Betawi.
Dengan janji penerbitan Pergub ini, Pemprov DKI diharapkan bisa segera mengeksekusi amanah undang-undang sebelum Jakarta memasuki usia setengah milenium.*
