NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Digerebek Polres Luwu, Lokasi Tambang Emas Ilegal Bajo Barat Kosong: Puluhan Excavator Keburu Kabur

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 2 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST LUWU – Jajaran Polres Luwu akhirnya melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sabtu (1/8/2026) sore.

Namun operasi yang dinanti warga itu berakhir tanpa hasil signifikan. Tak satu pun alat berat jenis excavator disita, dan tak ada pelaku yang diamankan, karena lokasi tambang sudah dalam keadaan kosong saat polisi tiba.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aparat melakukan penggerebekan dengan membakar sejumlah sarana tambang. Benda yang dimusnahkan berupa talang pengolahan material dan pondok semipermanen di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani membenarkan penggerebekan tersebut.

“Iya benar ada penggerebekan. Namun saat kami tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas penambangan, alat berat juga sudah tidak ada. Kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, sehingga kami musnahkan dengan cara dibakar di lokasi,” kata Ibnu.

Seorang warga yang berada di lokasi mengaku melihat puluhan excavator masih beroperasi pada pagi harinya.

“Saat anggota polisi datang, lokasi itu sudah bersih dari para penambang, bahkan alat beratnya juga sudah tidak ada. Saya ke lokasi itu untuk melihat karena mendengar ada suara tembakan,” ujar warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas PETI di Bajo Barat sebenarnya sudah lama menjadi sorotan. Menurut informasi warga, tambang ilegal itu sudah berjalan selama beberapa bulan dan terus meluas.

“Awalnya hanya beberapa alat berat, namun setelah beberapa waktu jumlah alat berat yang dioperasikan untuk menambang emas secara ilegal terus bertambah,” ungkap sumber.

Saat ini diperkirakan ada puluhan unit excavator yang beroperasi di beberapa titik, mulai dari Desa Marinding, Bajo Barat hingga Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.

Warga menilai operasi sore ini terlambat karena para penambang sudah mendapat informasi terlebih dahulu.

Masyarakat Bajo Barat berharap aparat tidak hanya melakukan penggerebekan simbolis.

“Kami minta penegakan hukum secara menyeluruh. Jangan cuma bakar pondok. Sita alat beratnya, tangkap bandarnya,” kata salah seorang warga.

BACA JUGA:

Tambang Emas Ilegal Marak di Luwu Sulsel: Puluhan Excavator Bebas Beroperasi Sungai Keruh dan Sawah Terancam, Mana Polisi?

Warga juga mengeluhkan dampak lingkungan. Aktivitas PETI disebut telah merusak ekosistem sungai, menyebabkan pendangkalan, dan mengganggu lahan pertanian warga di sekitar aliran sungai.

Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo* belum memberikan tanggapan terkait langkah lanjutan penegakan hukum dan upaya penyitaan alat berat.

Warga berharap ke depan Polres Luwu berkoordinasi dengan Pemkab, ESDM, dan KLHK untuk melakukan penertiban terpadu, bukan hanya sekali waktu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved