NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KORWIL PDIP Ngada Bungkam, Kompak Indonesia Prihatin Oknum Anggota DPRD Berstatus Narapidana Belum Dicopot

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 6 April, 2022 by NKRIPOST

Gabriel Goa,Ketua Kompak Indonesia

NKRIPOST, NTT Korwil PDIP – Ngada PLW Bungkam saat di konfirmasi Awak media Sabtu 2 April 2022, tentang status Oknum Anggota DPRD Ngada yang terlibat Korupsi namun belum di Copot/PAW,

Malah Oknum Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P tersebut masih menerima semua haknya sebagai Anggota DPR.
Polemik ini begitu mencuat ke publik tetapi malah Oknum Anggota DPR ini dalam Dugaan kuat di lindungi oleh Lembaga DPRD Kabupaten Ngada.

Melalui rilis tertulisnya yang diterima media ini, Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia mengungkapkan Sebelumnya sejarah telah mencatat Tindakan Pemerintah Kabupaten Ngada memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil 5 (lima) ASN di lingkup Pemkab Ngada yakni MAG, ABL, FM, MP dan FP karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi patut diapresiasi dan dijadikan contoh bahwa Eksekutif sungguh-sungguh menjunjung tinggi penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Negara Hukum Republik Indonesia.

BACA JUGA:

Kompak Indonesia Dukung Kejari Flotim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Covid Berjamaah Di BPBD Flores Timur

Kompak Indonesia Minta DPP PDIP Pecat Anggota DPRD Ngada Akibat Korupsi

Eksekutif sungguh patuh pada Pakta Integritas Anti Korupsi.
Keseriusan eksekutif di Ngada patuh pada Hukum dan Pakta Integritas justru berbanding terbalik dengan Lembaga Legislatif di Kabupaten Ngada mereka justru “kangkangi” Pakta Integritas Anti Korupsi dan hukum Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkracht).

DPRD Ngada (Legislatif) dimanjakan fungsi dari Badan Kehormatan di DPRD dan DPP PDIP (Parpol) melakukan pembiaran tanpa sanksi apapun terhadap Anggota DPRD Ngada sekaligus Anggota dan Pengurus DPC PDIP yang sudah divonis terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan

Putusan Tipikor Nomor 22/Pidsus.TPK/2020/PN.Kpg tertanggal 25 November 2020. Miris dan sungguh menyedihkan bahwa telah terjadi diskriminasi Hukum dan Ham terhadap ASN Ngada diberhentikan tidak dengan hormat sedangkan Anggota DPRD dari Partai Berkuasa PDIP dibiarkan terus menjadi Anggota DPRD Ngada tanpa sanksi administrasi dan hukum dari DPRD Ngada maupun DPP PDIP dibawah kepimpinan ibu Megawati Soekarnoputri yang ikut membidangi lahirnya lembaga antirasuah KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia.”Tulisnya.

Baca Selanjutnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved