Pria Luwu Timur Cabuli Anak Tiri 13 Tahun di Sesean Toraja Utara, Begini Nasibnya!
Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST RANTEPAO – Upaya pelarian selama 9 bulan berakhir sudah. JS (49), pria asal Luwu Timur yang dilaporkan memperkosa anak tirinya, akhirnya dibekuk Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara di wilayah Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat malam (31/7/2026).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Simbara Buntu Lipa dan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor pada Oktober 2025. Korban berinisial SM (13), warga Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan keterangan polisi, aksi keji itu terjadi di dalam rumah kontrakan korban. Saat itu pelaku JS secara paksa mendorong korban hingga terjatuh ke lantai kamar.
“Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya secara paksa. Korban sempat berupaya melawan dengan mendorong tubuh pelaku dan berteriak meminta pertolongan, namun kondisi sekitar yang sepi membuat jeritan korban tidak terdengar,” ungkap sumber kepolisian.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan memukul korban jika berani melapor ke ibunya. Ancaman itu membuat korban tertekan. Hingga akhirnya keluarga mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Toraja Utara.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak satu kali. Korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, Sabtu (1/8/2026).
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan dan Pulbaket. Namun JS diduga melarikan diri keluar daerah.
Pelacakan terus dilakukan hingga Jumat malam (31/7/2026). Informasi keberadaan JS terdeteksi di Mengkendek, Tana Toraja.
“Tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan di wilayah Mengkendek, Tana Toraja,” ujar IPTU Ruxon.
JS kini telah digelandang ke Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat karena korban masih di bawah umur dan merupakan anak dalam tanggungan pelaku.
Kasus ini sontak menjadi perhatian masyarakat Toraja. Pasalnya, kejahatan terjadi di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
BACA JUGA:
Gara-gara Cupang, Kasus Pria 30 Tahun Perkosa Siswi SMP di Grobogan Terungkap
Sejumlah tokoh masyarakat menilai peristiwa ini menjadi pengingat penting agar orang tua lebih waspada terhadap pola asuh dan pengawasan anak di dalam rumah.
“Keberhasilan aparat mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Tana Toraja juga mendapat apresiasi karena menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anak,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Polres Toraja Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Ini menjadi pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, termasuk di wilayah pegunungan Toraja yang selama ini dikenal aman dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan serta perlindungan terhadap anak,” tutup IPTU Ruxon.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman.**
