NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Petugas Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Kanwil Kemenkumham Sumut Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu Oleh Seorang Perempuan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 17 Februari, 2022 by NKRIPOST

Petugas Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Temukan Narkotika Jenis Sabu

NKRIPOST, SUMUT/GUNUNGSITOLI – Upaya Penyeludupan Narkotika jenis sabu kedalam Penjara oleh seorang Perempuan berhasil digagalkan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli melalui etugas Pengaman Pintu Utama (P2U) atas nama Vertu K.H.P Zega dan Carlos Zendrato.

Narkotika jenis Sabu tersebut diketahui merupakan titipan dari seorang tamu atas nama LRH alias Ririn yang ditemukan Petugas pada pukul 17.30 WIB di Pintu Utama Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Kamis, (17/2/ 2022).

BACA JUGA:

Kunjungi LAPAS Gunungsitoli, Kakanwil Kumham Sumut Pantau Pembuatan Batik Nukha Nibira

Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli Effendi Yulianto melalui keterangan tertulisnya di terima  NKRIPOST.CO Kamis (17/2/2022) mengatakan kronologis penemuan Narkotika jenis Sabu di Kantor Lapas Kelas II B Gunung Sitoli.

“Pada pukul 17.30 WIB, tamu Lapas atas nama LRH alias Ririn umur 28 tahun (Perempuan) mendatangi Lapas dan menitipkan 12 item barang titipan tujuannya kepada Tahanan Pengadilan (A3) di Lapas Kelas II B Gunungsitoli atas nama Mohammad Sunan Thio yang terlibat kasus Narkotika. Peristiwa ini terjadi saat Regu Pengamanan A shift siang Pukul 13.00 – 19.00 WIB yang berjumlah 6 orang personel.”Jelas Kalapas.

Penyeludupan Narkotika Kedalam Penjara Oleh Seorang Perempuan Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIB Gunungsitoli

Effendi menuturkan saat terduga Ririn mengantarkan titipan, sempat menyampaikan alasan kepada petugas bahwa Ia baru melakukan persalinan.

“Penitip barang Narkotika jenis Sabu atas nama Ririn diketahui Petugas mengendarai motor roda 2 merek Yamaha LEXI dengan nopol BK 5229 MBC. Ririn membawa barang titipan tersebut melalui Pintu Utama Lapas Gunungsitoli. Saat Ririn masuk terlebih dahulu memohon izin kepada Petugas P2U, untuk diperkenankan menitip barang pada Pukul 17.30 WiB dengan alasan Ririn bahwa dirinya baru melahirkan pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022.”Terangnya.

BACA JUGA:

Rutan Kelas llB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sidang TPP Program Asimilasi 44 WBP

Selanjutnya menurut Kalapas, usai menerima titipan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

“Petugas P2U atas nama Vertu K.H.P Zega dan Carlos Zendrato saat itu memperkenankan penitip barang (Ririn) untuk menitip barang titipan tersebut. Namun harus melalui prosedur penggeledahan badan dan barang titipan. Petugas P2U langsung memeriksa 12 item barang titipan Ririn dengan teliti,” ujar Effendi.

 

Lebih lanjut, Effendi menyebutkan ketika item titipan berupa daun sirih diperiksa oleh Petugas atas nama Vertu K.H.P Zega yang disaksikan langsung Ririn (penitip).

“Seketika itu juga Petugas menemukan barang terlarang yang diduga Narkotika jenis Sabu berbentuk kristal dan terbungkus dalam plastik klip transparan, terselip rapi pada tumpukan daun sirih tersebut.” Ungkapnya.

 

“Kedua Petugas P2U langsung menanyakan barang tersebut kepada penitip (Ririn) perihal barang bawaannya, namun yang bersangkutan mengakui tidak tahu-menahu mengenai barang terlarang tersebut dan membantah bukan pemilik narkotika jenis sabu,”tambahnya

BACA JUGA:

Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Penguatan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM

Atas temuan barang terlarang tersebut, Petugas P2U langsung melaporkan kepada Ka. Rupam atas nama Emanuel Harefa dan kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Kalapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto.

Selanjutnya penemuan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, tersangka ‘Ririn yang membawa 11 item barang titipan lainnya, 1 unit handphone dan kendaraan roda 2 merek LEXI tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian Resort Nias.

Petugas Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Kanwil Kemenkumham Sumut Temukan Narkotika Jenis Sabu

 

Atas kejadian tersebut Kalapas Kelas II B Gunungsitoli Effendi Yulianto memerintahkan Kasubsi Keperawatan untuk melakukan test urine kepada Tahanan A 3 atas nama Mohammad Sunan Thio, hasil yang bersangkutan positif mengkonsumsi Metamphetamine

Kalapas Kelas II B Gunungsitoli Effendi Yulianto melaporkan dan menyerahterimakan tersangka Ririn beserta barang bukti lainnya kepada Kepolisian Resort Nias.(MSLoan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved