NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Penyalahgunaan Ratusan Liter BBM Bersubsidi Digagalkan Polres Payakumbuh 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 13 Oktober, 2022 by NKRIPOST

Wakapolres Payakumbuh Kompol Russirwan bersama Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar dan KBO Iptu Hendra menunjukkan barang bukti BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

NKRIPOST PAYAKUMBUH – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyalahgunaan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dari tiga orang tersangka berinisial I (53), AFI (34), dan YE (46).

Waka Polres Payakumbuh Kompol Russirwan SH mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi dan patuh terhadap perundang-undangan.

“Kita terus imbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi untuk menghindari persoalan hukum sehingga nantinya BBM bersubsidi tepat sasaran,” ujar Kompol Russirwan.

BACA JUGA:

Kasus Penyalahgunaan BBM, Polres Flotim Tetapkan Oknum Polair Dan Agen Kapal Jadi Tersangka

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Segel Bangunan Tanpa Izin PBG

Polres Payakumbuh Bagikan Bansos Kepada Warga Terdampak Penyesuaian Harga BBM

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya Akbar mengatakan, ketiga tersangka tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda usai melakukan pengisian BBM di SPBU.

“Beberapa waktu lalu kami mengamankan tiga truk bersama tiga orang tersangka yang melakukan pelangsiran BBM bersubsidi jenis bio solar,” kata dia di Payakumbuh, Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh dari tiga tersangka tersebut kurang lebih sebanyak 500 liter.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara melansir dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Misal diisi di SPBU satu, langsung disalin ke dirigen selanjutnya habis itu diisi lagi ke SPBU,” katanya didampingi KBO Satreskrim Polres Payakumbuh Iptu Hendra Gunawan.

Disampaikannya bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mendapati oknum yang memanfaatkan kelangkaan BBM bersubsidi.

“Pengakuan tersangka BBM ini akan dijual eceran dan ada juga untuk mesin bajak sawah dengan harga kurang lebih Rp10 ribu per liter,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Satreskrim Polres Payakumbuh juga telah meminta kesaksian dari petugas pengisian di SPBU.

Terhadap tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved