Bagaimana Nasib Sekda Flotim Usai Diperiksa Kejari Larantuka Terkait Dana Covid-19 Di BPBD?
Diterbitkan Jumat, 3 Juni, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, LARANTUKA – Dana Covid-19 yang di kelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur yang telah menjadi temuan APH kurang lebih 6M masih dalam proses Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur.
Hal ini di sampaikan langsung Oleh Pihak Kejari Larantuka Bayu melalui Kasi Pidsus Cornelis Oematan di dampingi Kasi Intel Taufiq, Selasa, 31 Mei 2022 di Kejaksaan Negeri Larantuka.
Menurut Cornelis Oematan temuan dana Covid-19 yang menjadi temuan APH sudah di dalami Sejak 11 Februari 2022 berdasarkan surat perintah no 1 dalam proses selama tiga bulan ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 120 orang,”Tuturnya.
Itupun Terdiri dari pihak ke tiga atau penyedia tempat pembelian barang habis pakai sejumlah 54 saksi, kemudian penerima uang lelah dan satuan gugus tugas sebanyak 51 orang.
BACA JUGA:
Kompak Indonesia Dukung Kejari Flotim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Covid Berjamaah Di BPBD Flores Timur
Kejari Lembata Kembali Periksa Sekda Tapobali 10 Jam, Belum Ditahan
Pejabat Bupati Doris Rihi Minta Maaf Ke Wartawan Flores Timur, Salahkan Humas
Proses pemeriksaan dari pihak dinas dalam hal ini BPBD, Bagian Keuangan berjumlah 15 saksi jadi total yang di periksa 120 saksi termasuk “Sekda Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda”. Lanjutnya lagi.
“Kemudian sudah kami lakukan Penyitaan dokumen sebanyak 177 dokumen,”Tegas Oematan.Tambahnya melanjutkan.
Menurutnya, dalam perkembangan ke depan ada yang perlu pihaknya sita dan penyitaan itu akan masuk tahap ke dua.
“Tidak menutup kemungkinan ke depannya penyitaan akan di lakukan dan bahkan bisa lebih banyak dari dokumen yang ada,”Ujar Cos Oematan.
Untuk sementara Proses sampai saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan Negara tetapi tidak di lakukan oleh penyidik sendiri namun kami di bantu tim Auditor dari BPKP.
“Kami sudah masukan juga ke BPKP perwakilan kupang sejak 25 April 2022, kemudian BPKP belum menyatakan persetujuan untuk kita lakukan ekspos.”Tuturnya.
“BPKP juga belum bisa menyatakan melakukan perhitungan dan sampai saat ini kita masih lakukan koordinasi via WA, telpon untuk mendapat kepastian bahwa BPKP yang akan melakukan perhitungan,”Beber Kasi Pidsus Oematan.
BACA JUGA:
Kapal Motor Pengangkut BBM Diduga Milik Oknum Pol Air Di Police Line, Pelaku Belum Di Tangkap Polres Flotim, Ada Apa?
Seminggu Dilantik, Pj Bupati Flotim Wajibkan Wartawan Bawa KTP Bila Wawancara
Kasus Tewasnya 3 Bocah Yang Di Duga Keracunan Di Solok, Polisi Temukan Fakta Baru Mencengangkan
Lebih lanjut Ia mengatakan proses perkembangan terkait temuan Dana Covid-19 yang di kelola oleh BPBD Kabupaten Flores Timur masih dalam proses penyidikan.
“Jadi proses sampai saat ini baru sampai pada tahap penyidikan, nanti setelah ada perhitungan dan ada kerugian negara yang pasti baru kami dapat melangkah lebih jauh lagi.” Bebernya.
Terkait ancaman hukumannya, Kasi Pidsus Cornelis Oematan menegaskan Ancam hukum seumur hidup.
“Untuk ancaman hukumannya sesuai pasal 2 UU Tipikor paling berat adalah Penjara seumur hidup,”Tutupnya.(RS)
TONTON VIDEO:
