NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tuntut Pecat Sekdes “Sok Jago”, Massa Bijaepunu Lunglai Usai Dijawab Bupati TTS: Minggu Ini Dipecat

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 7 September, 2026 by NKRIPOST

Aksi masyarakat Desa Bijaepunu, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Cipayung Plus TTS di Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (7/9/2026)

NKRIPOST SOE – Aksi masyarakat Desa Bijaepunu, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Cipayung Plus TTS di Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (7/9/2026), sempat berlangsung panas. Massa membawa 10 tuntutan dan menuding pemerintah daerah membiarkan Sekretaris Desa Bijaepunu, SS, yang disebut “sok jago”.

Namun suasana berubah setelah massa diarahkan Kapolres TTS bersama jajaran dan Satpol PP untuk bertemu langsung Bupati TTS Eduard Markus Lioe.

Kasus ini mencuat sejak 18 Februari 2026. Beredar surat pernyataan tertanggal 3 Februari 2026 yang diduga ditulis tangan SS. Dalam surat itu SS disebut mengakui menjalin hubungan asmara dengan YHT/JT, guru PPPK SD Inpres Me’o.

Hubungan itu disebut berawal dari transaksi judi online togel dan dilakukan berulang kali hingga JT hamil dan melahirkan.

Fakta penanganan hingga Agustus 2026 memicu kemarahan warga karena dinilai tebang pilih:
1. YHT/JT – Guru PPPK: Sudah diberhentikan Pemkab TTS melalui BKD sejak 1 April 2026 karena melanggar kode etik.
2. SS – Sekdes Bijaepunu: Hingga 23 Agustus 2026 masih aktif menjalankan tugas sebagai Sekdes.

“Kenapa aturan hanya berlaku untuk kami? Sekretaris Desa dibiarkan bekerja seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Meki Banfatin, kakak JT.

Tokoh adat Otniel Tanisib menyebut ini pembiaran. Ia mengacu PP 53/2010 dan Permendagri 67/2017 Pasal 8 yang mewajibkan pemberhentian sementara bagi pejabat yang diduga berbuat tercela.

Warga bahkan sempat mengultimatum 1×24 jam: jika SS tidak dicopot, Kantor Desa Bijaepunu akan disegel.

Bupati Buce: Pelanggaran Berat, SK Pemecatan Tuntas Minggu Ini
Dalam pertemuan, Bupati Eduard Markus Lioe yang akrab disapa Buce didampingi Wabup Johny Army Konay, Sekda Seperius Edison Sipa, Asisten I Denny Nubatonis, dan Komisi I DPRD TTS Marthen Natonis memberikan penjelasan.

Buce mengakui keterlambatan penanganan. “Kalau boleh saya berkomentar lebih jauh, penanganan ini lambat. Saya harus mengakui lambat menyikapi. Kelambatan ini adalah kelemahan dari Bupati, Wakil Bupati,” ujarnya dalam sidang paripurna DPRD TTS, 10 Agustus 2026.

BACA JUGA:

Bupati TTS Eduard Markus Lioe Akui Telat Tangani Kasus Sekdes dan Guru PPPK Bijaepunu

Terkait Sekdes, Buce menjelaskan pemberhentian sementara sebelumnya sudah sesuai SOP. “Kita tidak bisa langsung mengeluarkan surat pemberhentian, karena ada ruang untuk kita proses terlebih dahulu,” jelasnya.

Setelah pencermatan, ia menegaskan pelanggaran Sekdes masuk kategori berat.
“Setelah dicermati, pelanggaran yang dilakukan Sekdes itu adalah pelanggaran berat dan hasilnya adalah dipecat. Dalam minggu ini suratnya tuntas dan selesai,” tegas Buce.

Untuk guru PPPK, Buce menyebut prosesnya lebih cepat karena langsung di bawah kewenangan Pemkab. “Kalau terkait dengan pemecatan P3K, ini adalah bagian dari ASN dan prosesnya cepat karena itu berada langsung dengan kita,” ujarnya.

Bupati juga berjanji akan *turun langsung ke Desa Bijaepunu* untuk mengumpulkan para pihak dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA:

Bupati TTS di Sidang DPRD: Saya Salah, Saya Lambat, Kapan Turun ke Bijaepunu?

Dalam orasinya, Ketua DPC GMNI TTS Bensanu Asbanu juga menyentil DPRD TTS. Ia menduga ada anggota DPRD yang melakukan reses melalui Zoom.

“Saya punya datanya teman-teman. Kalau ada DPRD TTS yang melakukan reses itu Zoom, saya bisa buktikan itu,” tegas Bensanu.

Ia mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD. “Lalu apa representasi dari mereka yang mengaku sebagai wakil rakyat? Sistem kontrol, sistem pengawasan yang menjadi tupoksi dari mereka itu mati suri,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD TTS Marthen Natonis menegaskan DPRD tidak pernah tinggal diam. “DPRD sesuai dengan tugas dan tupoksinya tidak pernah tinggal diam, tetapi semua itu ada proses dan tidak secepat kilat,” katanya.

Marthen juga membantah tudingan DPRD pengecut. “Kalau kita tidak menghormati pemerintahan kita, siapa yang akan menghormati. Ketika kami DPRD dibilang pengecut, kami perlu menyampaikan bahwa hari ini kami tidak pernah mengkhianati Pak Bupati,” tegasnya.

Setelah mendapat penjelasan, sikap warga melunak. Koordinator aksi Benyamin Pinat mengimbau masyarakat menahan diri dan mempercayakan proses kepada pemerintah.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil sikap secepatnya, seadil-adilnya dan tidak mengkorbankan salah satu pihak, karena keadilan itu tercipta di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:

Dihamili, Dipecat Lalu Dilupakan: Kisah Pilu Guru PPPK Bijaepunu vs Sekdes yang Masih Bertugas Di TTS

DPC POSPERA TTS sebelumnya menuntut 3 hal: Copot Sekdes SS dan Kades Nununamat, Evaluasi Kadis PMD, dan Polres TTS usut tuntas dugaan judi online. Mereka mengancam akan menggerakkan massa dari 17 kecamatan jika dalam 3×24 jam tidak ada pencopotan.

Hingga berita ini diturunkan, SK pemberhentian resmi SS belum terbit. Proses hukum di kepolisian juga masih berjalan. Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab TTS dalam menjaga keadilan dan kecepatan respons.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved