Marak Tambang Emas Ilegal di TTU: Pemerintah dan Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Diterbitkan Selasa, 8 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANUN – Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Miomaffo, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, kembali disorot. PMKRI Cabang Kefamenanu menilai aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan dan DAS Sungai Miomaffo, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan ekosistem.
Dalam Rilis resmi PMKRI yang dikutip iNewsTTU, Senin (7/9/2026), Ketua Presidium Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Niko Seran Sakan, menyebut metode tambang sudah berubah dari tradisional menjadi mekanis.
Berdasarkan temuan di lapangan, penambang kini menggunakan mesin pompa air dan alat bor. PMKRI juga menduga ada penggunaan bahan kimia berbahaya termasuk merkuri dalam pengolahan emas.
“Perubahan metode penambangan tersebut berpotensi memperbesar dampak kerusakan lingkungan,” kata Niko.
PMKRI mempertanyakan rantai distribusi merkuri. Merujuk Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya, merkuri termasuk bahan terlarang.
“Kalau masyarakat biasa yang menambang bisa mendapatkan merkuri, pertanyaannya dari mana bahan tersebut diperoleh, siapa yang memasok, siapa yang mendistribusikan dan bagaimana bahan tersebut bisa masuk ke lokasi penambangan?” tegas Niko.
PMKRI mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap rantai distribusi merkuri dan bahan kimia lainnya.
Aktivitas tambang tidak hanya di badan sungai, tetapi juga di pinggiran aliran Sungai Miomaffo. Penggalian membentuk lubang menyerupai gua yang dinilai membahayakan.
Sejumlah titik galian dilaporkan memiliki kedalaman ekstrem. Di beberapa lokasi kedalamannya mencapai ±11 meter dengan lebar 2 meter.
Dampaknya: perubahan bentang alam, pelebaran badan sungai, kerusakan tepian, hingga tumbangnya pepohonan penahan tanah. Penebangan vegetasi dan material galian yang masuk ke sungai juga meningkatkan sedimentasi, kekeruhan air, dan rusaknya habitat biota air tawar.
PMKRI memperingatkan risiko banjir meningkat saat hujan deras karena material erosi dan longsoran terbawa ke aliran sungai.
Titik aktivitas dilaporkan terjadi di Noetoko, Bo’i, Haulasi, Fatutasu, dan Neonasi.
PMKRI menyoroti aspek keselamatan. Pada 2025, seorang warga berinisial S.L. dari Usapitoko, Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, dilaporkan meninggal dunia saat menambang di wilayah Bo’i.
BACA JUGA:
Komisi 3 DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Tambang Emas Ilegal: Jangan Cuma Tangkap Pelaku Lapangan
Korban berada di dalam lubang tambang sedalam ±7 meter ketika tanah di sekitar runtuh dan menimpanya.
“Peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa manusia,” ujar Niko.
PMKRI juga menyoroti penggunaan BBM untuk operasional mesin. Berdasarkan informasi, tambang beroperasi pukul 08.00 – 19.00 WITA.
Satu unit mesin pompa menghabiskan ±15 liter BBM per hari. Jika ada 23 unit mesin beroperasi, maka kebutuhan BBM mencapai ±345 liter per hari.
“Angka tersebut menunjukkan aktivitas ini sudah memiliki kebutuhan operasional besar dan butuh perhatian serius,” kata Niko.
Lebih lanjut, PMKRI menerima informasi dan pengakuan dari warga terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam distribusi BBM maupun aktivitas tambang ilegal.
“Kami mendesak agar setiap oknum aparat yang terbukti terlibat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA:
Dari Jual Emas Hingga Jual Beras, Aksi Pelajar Pencuri Bobol Rumah di NTT Terbongkar
PMKRI meminta Dinas ESDM Provinsi NTT melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan di TTU.
Mereka juga mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian dan TNI menutup lokasi tambang ilegal, melakukan penindakan hukum, serta melakukan rehabilitasi lingkungan di titik-titik yang rusak.
“Negara harus hadir. Jangan sampai karena pembiaran, kerusakan lingkungan dan korban jiwa terus bertambah,” pungkas Niko.**
