Advokat Titin Hartati Babak Belur Dianiaya, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Di Bogor
Diterbitkan Selasa, 8 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BOGOR – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn. menjadi sorotan publik. Meski Pelaku berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hal ini disampaikan Titin Hartati dalam rilisnya, Sabtu (8/8/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan tidak dilakukannya penahanan.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Saat itu SS disebut datang bersama sekitar 30 orang. Kelompok tersebut diduga memaksa masuk dengan cara mendorong dan mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.
Di dalam rumah, SS diduga melakukan pemukulan terhadap Titin Hartati yang saat itu sedang menjalankan tugas berdasarkan kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan.
“Selain melakukan pemukulan, yang bersangkutan juga bersikap arogan, sombong, dan mengeluarkan ucapan yang terkesan merasa kebal hukum,” kata Titin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan patah pada salah satu jari kaki. Hingga kini luka tersebut belum sembuh dan korban masih mengalami trauma.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 dengan Laporan Polisi Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan SS sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.
Namun hingga lebih dari 5 bulan penetapan, tersangka belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan informasi yang diterima korban, hingga 6 Agustus 2026 perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, namun tersangka masih berstatus tahanan kota. Alasan yang disampaikan penyidik sebelumnya adalah karena tersangka dinilai kooperatif.
Korban juga menyebut adanya dugaan ancaman dan intimidasi serta dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi.
BACA JUGA:
Advokat Bodong Digugat Rp1,58 Miliar di PN Surabaya dan Terancam Pidana
Lebih lanjut, SS disebut masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026.
Titin menilai peristiwa ini bukan hanya berdampak fisik dan psikis, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Advokat dalam menjalankan tugas profesi dilindungi undang-undang. Tindakan kekerasan terhadap advokat sama saja dengan menghalangi proses penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Titin Hartati meminta Kepolisian dan Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan kepada korban.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Titin.
Ia juga berharap kasus ini tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian dan Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka. Nkripost terbuat seluas-luasnya untuk hak jawab. **
