Kejari Lembata Kembali Periksa Sekda Tapobali 10 Jam, Belum Ditahan
Diterbitkan Kamis, 19 Mei, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, LEMBATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata hari Rabu,18 Mei 2022 kembali memeriksa mantan Pengguna Anggaran Dinas PUPR, dan Perhubungan Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Lembata terhadap Sekda tersebut selama kurang lebih 10 jam. Diduga pemeriksaan tersebut sebagai upaya menggali misteri dugaan korupsi pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata.
Hal tersebut di benarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata Azrijal.SH.M.Hum melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lembata Teddy Valentino, SH saat dikonfirmasi Wartawan Rabu,18 Mei 2022.
“Benar hari ini ada pemeriksaan resmi, pak Sekda sebagai mantan Pengguna Anggaran Dinas PUPR dan Perhubungan” urai Kasi Intel Ini.
Menurut Teddy, mantan kadis PUPR dan perhubungan Lembata ketika dinas perhubungan masih bernaung dibawah PUPR yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali., AP.M.IP diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu dikarenakan saat pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata ini, Sekda Kabupaten Lembata berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata.
“Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 wita sampai pukul 20.00 wita di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata. Terkait pemanggilan Sekda dikarenakan pada tahun 2019 yang bersangkutan sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum,Penata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata,” jelas Teddy.
BACA JUGA:
BBM Jenis Solar Diduga Milik Oknum Pol Air Di Sita Tim Buser Polres Flotim
Sekda Lembata 8 Jam Diperiksa Jaksa,Diduga Terkait Pengadaan Kapal Phinisi
Ditegaskan Teddy, hingga saat ini belum dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata.
Hal ini, katanya, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata masih melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi – saksi, surat – surat atau dokumen, permintaan keterangan ahli (perkapalan, keuangan daerah, kehutanan, pengadaan barang jasa) dan masuk pada penghitungan kerugian negara dan tahap akhir yakni dilakukan ekspose untuk penetapan tersangka.
Selain Kasi Intel juga menjelaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan tidak mungkin mengecewakan harapan masyarakat Lembata akan penegakan hukum di Kabupaten Lembata.
“Doakan saja agar kami bisa secepatnya menuntaskan pemeriksaan atas persoalan ini agar perkara korupsi pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata bisa terang benderang” Jelas Teddy Valentino.(RS)

Sebelumnya juga diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lewoleba Lembata meningkatkan status pengadaan kapal phinisi aku Lembata dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah memeriksa 22 saksi.
Informasi yang didapat media ini, bahwa dari 22 saksi yang dimintai keterangan salah satunya adalah mantan kadis PUPR dan perhubungan Lembata ketika dinas perhubungan masih bernaung dibawah PUPR, Paskalis Ola Tapobali., AP.M.IP yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata.
Belum ada informasi resmi terkait diperiksanya Sekda Lembata sebagai mantan kepala dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruan Dan Perhubungan Lembata namun, berdasarkan release tim penyidik kejaksaan negeri lewoleba hanya disebutkan terdapat 22 saksi yang
telah diperiksa.
Dalam release tim penyidik kejaksaan yang diterima media ini, Penyelidikan Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal 16 Februari 2022, berdasarkan ekpose perkara pada hari senin tgl 4 April 2022 oleh Tim Penyelidik, hasil ekspose telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Tindak pidana korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.
BACA JUGA:
Kompak Indonesia Minta DPP PDIP Pecat Anggota DPRD Ngada Akibat Korupsi
Viktor Mado Watun: Segera Bayar Gaji ASN di Lembata, Karena Itu Hak Mereka
Kasus Posisi:
Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).
Pada pengadaan tersebut terdapat indikasi penyimpangan antara lain : Dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran.
Namun sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal pinishi aku lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata.
penyimpangan berikutnya : belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yg dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.
Hal-hal tersebut Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Lembata peroleh dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang, pengumpulan dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal tersebut, Dan Tim Lid juga telah melakukan cek lapangan ke kapal tersebut.
TONTON JUGA:
