NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dari Akomodasi Liburan Hingga Rp4 Juta Tunai: Ini Wajah KKN di TTU

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 9 September, 2026 by NKRIPOST

GMNI Kefamenanu beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu di Kantor Kejari TTU, Senin 8 September 2026.

NKRIPOST KEFAMENANU — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kefamenanu mendesak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) segera menaikkan status penanganan dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang menyeret nama pejabat daerah TTU ke tahap penyelidikan.

Desakan itu disampaikan GMNI Kefamenanu dalam pernyataan sikap resmi usai beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu di Kantor Kejari TTU, Senin 8 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kajari TTU menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi dengan GMNI Kefamenanu dalam mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang terungkap dalam persidangan gugatan perdata senilai Rp4,2 Miliar antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Kajari menyampaikan kesiapan penuh untuk bersinergi dengan GMNI. Saat ini Kejari sedang menunggu arahan dan supervisi dari Kejaksaan Tinggi NTT, karena objek perkaranya menyangkut penyelenggara negara di tingkat daerah,” tegas Yanuarius Kofi, Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Kefamenanu.

GMNI menyoroti keterangan saksi kunci Ibu Khatarina Sigit dalam persidangan yang mengungkap adanya aliran dana dan fasilitas dari PT CML Metro Medika kepada pejabat daerah TTU. Fakta ini diperkuat dengan klarifikasi terbuka Ketua DPRD TTU di media online.

BACA JUGA:

Dalih Kakak-Adik! Ketua DPRD TTU Bela Diri Usai Dilapor Terima Rp4 Juta, GMNI: Itu Gratifikasi Vaksin, Langgar Sumpah Jabatan

Pertama, Dugaan Penerimaan Uang Tunai.
Ketua DPRD TTU diduga menerima uang tunai sebesar Rp4.000.000 dari pihak PT CML Metro Medika. Penerimaan ini rentan konflik kepentingan karena Ketua DPRD memiliki kewenangan besar dalam pembahasan dan pengawasan anggaran APBD TTU.

Kedua, Konflik Kepentingan Struktural.
Salah satu anggota DPRD TTU diketahui menjabat rangkap sebagai Istri Bupati TTU. Posisi ganda ini diduga dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi dan mengamankan kebijakan anggaran yang menguntungkan rekanan pemerintah daerah.

Ketiga, Pemenuhan Kebutuhan Pribadi Pejabat.
Saksi membeberkan adanya fasilitas akomodasi liburan, transportasi, belanja pribadi, bantuan sosial, hingga uang tunai yang diberikan kontraktor rekanan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada Bupati, Ketua DPRD, dan anggota DPRD TTU.

BACA JUGA:

Goyang DPRD TTU; GMNI Laporkan Ketua Dan Anggota DPRD ke BK Atas Dugaan Terima Uang Rp4 Juta Hingga Tiket ke Malaysia

GMNI: SUDAH MEMENUHI UNSUR PIDANA GRATIFIKASI

Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor, setiap gratifikasi kepada pejabat negara yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari, dianggap suap.

“Dengan adanya fakta pemberian akomodasi, liburan, dan uang tunai oleh rekanan proyek kepada penyelenggara negara, maka secara hukum telah memenuhi unsur minimal bukti permulaan Tindak Pidana Gratifikasi dan/atau Penyuapan sebagaimana Pasal 12 dan Pasal 12B UU Tipikor. Tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya,” jelas Yanu Kofi.

GMNI juga menegaskan proses di Badan Kehormatan DPRD TTU terkait kode etik tidak boleh menghentikan proses hukum pidana. “Delik gratifikasi adalah delik biasa. Tidak perlu menunggu laporan resmi. Kejaksaan wajib proaktif demi kepentingan publik,” tegasnya.

4 TUNTUTAN GMNI KEFAMENANU KEPADA KEJARI TTU

  1. Segera terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Khusus (Sprinlid) dugaan gratifikasi dan berkoordinasi intensif dengan Kejati NTT.
  2. Memanggil dan memeriksa saksi kunci Ibu Khatarina Sigit beserta seluruh alat bukti, dokumen keuangan, dan rekening terkait PT CML Metro Medika.
  3. Melakukan pelacakan aset, pemblokiran rekening, dan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga sebagai objek gratifikasi untuk mencegah penghilangan barang bukti.
  4. Membuka ruang pengawasan publik dan menjamin transparansi proses hukum hingga tuntas ke pengadilan.

“Kami mengapresiasi itikad baik Kajari TTU yang siap bersinergi. Sinergi antara masyarakat sipil dan penegak hukum adalah kunci pemberantasan KKN. GMNI Kefamenanu akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang adil dan memberikan efek jera,” tutup Yanuarius Kofi.

Hingga berita ini diturunkan awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan media ini terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved