Eks Timor-Timur Karet Tengsin Gugat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pangdam Jaya ke PTUN Jakarta, Tolak Digusur dengan Dana Kerahiman Rp 2 Juta
Diterbitkan Senin, 21 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Sebanyak 51 Kepala Keluarga (KK) warga Eks Timor-Timur yang bermukim di Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 24-25, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan Nomor Perkara 327/G/TF/2026/PTUN.JKT itu ditujukan kepada 5 pejabat, dengan Tergugat I Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Tergugat II Pangdam Jaya/Jayakarta.
Kuasa Hukum warga dari POSTBAKUM Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS), Antonius Ananias Atyboy, SH., mengatakan gugatan ini adalah upaya terakhir warga untuk mencari keadilan setelah mendapat ultimatum pengosongan paksa pada 30 September 2026.
“Para Penggugat adalah warga negara Indonesia yang memilih setia kepada NKRI saat Timor-Timur lepas. Mereka sudah menempati lokasi ini lebih dari 20 tahun secara damai, terbuka, dengan itikad baik atas izin pemilik asal Ex Eigendom Verponding No. 6247, 7839, 7954. Bukan penyerobot,” tegas Antonius, Senin (21/9/2026) di Jakarta.
Menurut Gugatan, tanah seluas 23.194 M2 tersebut merupakan tanah eks BLBI yang dieksekusi Satgas BLBI pada 9 September 2021 dan kini menjadi Barang Milik Negara (BMN) dengan Sertipikat Hak Pakai No. 090100226450 dan Kode BMN 0122201003344458002KD.
Ketua Organisasi Relawan Pendukung Prabowo Gibran ini menduga ada cacat prosedur. Saat eksekusi BLBI, 51 KK yang sudah bermukim tidak pernah didata, tidak diberi pemberitahuan, dan tidak diberi solusi relokasi.
“Anehnya, tanah yang nilai riilnya ditaksir warga mencapai Rp 1,45 Triliun, hanya dieksekusi untuk hutang BLBI sekitar Rp 108 Miliar. Selisih Rp 1,3 Triliun.” Tutur Aty Boy.
“Pada 21 Juni 2024 terbit KEP-65/KN/2024 tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke Kementerian Pertahanan, tanpa pernah ada sosialisasi dan musyawarah dengan warga” Lanjutnya.

BACA JUGA:
Kodam Jaya Sosialisasi Rencana Pengosongan Lahan Negara Di Karet Tengsin Jakpus, Tawarkan Kerohiman 2 Juta Rupiah Per Pintu
Puncaknya, pada 20 Juni 2025, Aslog Kasdam Jaya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan No. B/1235/VI/2025 yang memerintahkan warga kosong dalam 10 hari.
Dilanjutkan pemasangan plang “Tanah Ini Milik TNI AD cq Kodam Jaya” pada 2 September 2026, verifikasi 51 KK pada 9 September 2026, dan sosialisasi dana kerahiman pada 11 September 2026.
“Dalam sosialisasi yang dipimpin Kol. Czi Didid Yusnadi, warga ditawari dana kerahiman Kategori 1: Rp 2 Juta untuk 2 orang per rumah, Kategori 2: Rp 3 Juta untuk 3 orang ke atas. Dibayar 50% di awal, 50% setelah bongkar. Karena ditolak, sepihak dinaikkan jadi Rp 3 Juta dan Rp 5 Juta. Ini bukan ganti rugi, ini mengusir orang miskin,” ungkap Advokat berambut Gondrong tersebut.
Bahkan, dalam sosialisasi tersebut, pihak Kodam Jaya memberikan ultimatum eksekusi paksa 30 September 2026 disertai isyarat tangan simbol NOL dengan mempertemukan ibu jari dan telunjuk.
Dalam gugatannya, warga menilai tindakan Pangdam Jaya cacat wewenang absolut dan inkonstitusional.
1. Melanggar UU No.34/2004 Pasal 7: Tugas pokok TNI bukan menggusur warga sipil. Kodam Jaya bukan Satpol PP atau Juru Sita.
2. Melanggar Putusan MK: Pelibatan TNI untuk penertiban warga hanya boleh sebagai Ultimum Remedium setelah Pemda dan Polri gagal total. Dalam kasus ini belum pernah ada musyawarah Pemda DKI.
3. Melanggar Perpu No.51/1960: Yang berhak memerintahkan pengosongan adalah Pemerintah Sipil (Gubernur), bukan Pangdam, dan wajib SP 1,2,3.
4. Diskriminatif: Di atas lahan yang sama ada usaha parkir dan kuliner komersial yang dibiarkan, tidak digusur. Hanya 51 KK Eks Tim-Tim yang miskin yang diultimatum. Selain itu ada dua kelompok warga, Kelompok Eks Tim-Tim dan Kelompok Daud, tapi hanya Kelompok Eks Tim-Tim yang diancam.
“Keanehan lain, dalihnya untuk Asrama/Mess Prajurit. Masa asrama prajurit dibangun di jantung kawasan bisnis super premium Karet Tengsin yang dikelilingi mall dan perkantoran? Tidak masuk akal,” tambah Onesius Gaho, SH., MH., tim kuasa hukum.
Warga juga menilai tindakan ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 dan 30 Juli 2026 yang berkomitmen menyediakan hunian layak bagi pekerja dan MBR.
BACA JUGA:
Relawan Prabowo Gibran Desak Presiden Turun Tangan Bantu Puluhan KK WNI Eks Timor Timur yang Terancam Digusur Kodam Jaya Di Karet Tengsin
Dalam Petitumnya, warga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan permohonan penundaan eksekusi 30 September 2026 sampai putusan Inkracht;
2. Menyatakan batal Surat Pengosongan B/1235/VI/2025, pemasangan plang, verifikasi, dan ultimatum;
3. Menyatakan Pangdam Jaya tidak berwenang mengosongkan sebelum prosedur UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum ditempuh;
4. Mewajibkan Tergugat memberikan ganti kerugian layak atau relokasi sesuai Pasal 36 UU No.2/2012.
“Kami sudah tempuh upaya administratif lengkap. Kirim surat ke Pangdam Jaya, Presiden, Menhan, Menkeu, Panglima TNI, Gubernur DKI, DPR RI, DPD RI, Menteri HAM Natalius Pigai, dan Ombudsman RI. Tidak ditanggapi. Karena ada urgensi eksekusi 30 September, gugatan langsung kami daftarkan sesuai Pasal 48 ayat 3 UU PTUN,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodam Jaya dan Kementerian Pertahanan belum memberikan keterangan resmi. Media ini terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab sesuai UU Pers. **

4 thoughts on “Eks Timor-Timur Karet Tengsin Gugat Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pangdam Jaya ke PTUN Jakarta, Tolak Digusur dengan Dana Kerahiman Rp 2 Juta”