NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Setelah Amankan Rp1,5 Miliar, KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (27/8/2026). Penggeledahan dilakukan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah atau yang dikenal sebagai “upah pungut”.

Sita Dokumen di Bappenda dan BKPSDM
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini, Kamis (27/8), penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

“Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Budi.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan ditelaah oleh tim penyidik untuk dicocokkan dengan alat bukti lain.

Kasus di Pemkab Bogor ini sudah bergulir sejak beberapa pekan terakhir.

1. 20 Agustus 2026: Beredar kabar KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. KPK membantah dan menegaskan tidak ada OTT.
2. 21 Agustus 2026: KPK mengakui telah mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam tahap penyelidikan. Uang tersebut diduga terkait pemotongan “upah pungut” di Bappenda.
3. 21 Agustus 2026: KPK menaikkan status ke penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Perkara yang disidik adalah dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda.
4. 27 Agustus 2026: KPK melakukan penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM serta menyita dokumen.

Selain kasus “upah pungut”, KPK juga tengah melakukan penyidikan terpisah terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

BACA JUGA:

Jual Beli Jabatan ASN: Inspektorat Bogor Serahkan Kasus ke Polisi

Hingga penggeledahan Kamis ini, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Budi Prasetyo menjelaskan alasannya.
“Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya pada 21 Agustus 2026.

Ia juga meluruskan bahwa uang Rp1,5 miliar diamankan pada saat tahap penyelidikan. Nantinya uang itu akan dilakukan penyitaan secara resmi pada tahap penyidikan.

Dengan sprindik yang masih bersifat umum, KPK masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk menentukan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

“Upah pungut” adalah insentif yang diberikan kepada instansi pemungut pajak dan retribusi daerah sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dugaan korupsi muncul ketika insentif yang seharusnya digunakan untuk operasional dan peningkatan kinerja pemungutan, diduga dipotong dan dinikmati oleh oknum penyelenggara negara.

KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini. Masyarakat dan ASN Pemkab Bogor diimbau kooperatif dalam proses penyidikan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved