NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Drama di PN Solo: Penggugat Mau Cabut Gugatan Ijazah, Jokowi Malah Keberatan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 28 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden).

NKRIPOST, SOLO — Sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (27/8/2026).

Sidang dengan agenda tanggapan terhadap permohonan pencabutan gugatan itu berlangsung singkat. Namun muncul drama baru: pihak Jokowi menyatakan keberatan jika gugatan dicabut dan meminta perkara dilanjutkan sampai putusan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi Hakim Anggota Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Sidang dimulai pukul 10.55 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB.

Yang hadir hanya kuasa hukum tergugat Jokowi, YB Irpan, serta kuasa hukum turut tergugat I *UGM* dan perwakilan turut tergugat II *Polda Metro Jaya.

Sementara penggugat Sigit Pratomo beserta kedua kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri dan Agus Susilo Muslich, tidak hadir.

Sebelumnya, pada sidang 20 Agustus 2026, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan.

Pihak Jokowi: Tolak Pencabutan, Minta Dilanjutkan
Usai sidang, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan pihaknya menolak pencabutan gugatan tersebut.

“Atas pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, pada intinya tergugat maupun para turut tergugat menyatakan keberatan,” ujar YB Irpan kepada wartawan di PN Solo.

Alasannya, menurut Irpan, kliennya merasa dirugikan secara hukum akibat dalil-dalil dalam gugatan yang telah beredar ke publik.

“Maka untuk merehabilitasi kepentingan hukum yang dirugikan terkait dalil-dalil gugatan penggugat, kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak atau tidak mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat,” tegasnya.

Pihak Jokowi meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian agar ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

BACA JUGA:

Kubu Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kalau Yakin 100% Ijazah Palsu, Masuk Pokok Perkara Kalau Berani

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng mengaku tidak hadir karena sakit migrain. Sementara kuasa hukum lainnya berhalangan karena ada agenda.

Ia juga menjelaskan alasan di balik pencabutan gugatan.
“Kami menilai komposisi perkara saat ini sudah tidak tematik dan telah bergeser. Semula kami mendudukkan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat karena masih menguasai barang bukti ijazah, tapi di perjalanan sudah beralih ke Penuntut Umum,” jelas Ajeng.

BACA JUGA:

Kubu Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kalau Yakin 100% Ijazah Palsu, Masuk Pokok Perkara Kalau Berani

Ia menambahkan, pihaknya berencana mengajukan gugatan baru yang lebih fokus dan tematik.

Agenda Sidang Berikutnya

Majelis hakim memutuskan akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak penggugat karena ketidakhadiran tanpa keterangan.

Sidang lanjutan diagendakan pada Kamis, 3 September 2026 dengan agenda yang sama: pembacaan putusan sela atas permohonan pencabutan gugatan.

Gugatan ini dilayangkan Sigit Pratomo dengan Jokowi sebagai tergugat, dan UGM serta Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat. Gugatan berkaitan dengan keaslian ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hingga presiden.

Kasus ini sebelumnya juga menyeret nama dr. Tifa yang didakwa terkait pencemaran nama baik Jokowi dalam polemik ijazah yang sama.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved