NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bawaslu NTT Verifikasi Dugaan Perselingkuhan Komisioner Belu, Kasus Naik ke DKPP

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 27 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, KUPANG — Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret nama Christafora Fernandez (CF), Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, kini resmi diverifikasi oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini memanas karena melibatkan 3 laporan berbeda: ke DKPP, Bawaslu RI, dan Polda NTT, serta saling tuding antara pihak istri sah, komisioner, dan mantan anggota DPRD.

Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento membenarkan pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap aduan tersebut.

“Ya, kita sedang verifikasi,” tegas Nonato dikutip SERGAP, Kamis (27/8/2026).

Menurut Nonato, jika dalam verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maka berkas akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sidang etik wajib dihadiri pihak pengadu dan teradu. Sidang bisa dilakukan di Kupang atau di Jakarta. Tergantung pilihan DKPP,” ujar Nonato.

Bawaslu NTT menegaskan, lembaga pengawas pemilu dituntut menjaga integritas, independensi, dan kehormatan. Karena itu setiap aduan terkait asusila harus diproses tuntas.

BACA JUGA:

Dari Atambua ke Lembata: Ini Kronologi Lengkap Laporan Dugaan Perselingkuhan Komisioner Bawaslu Belu

BABAK 1: ISTRI SAH LAPOR KE DKPP DAN BAWASLU
Pelapor pertama adalah ATL (Agustina Tien Langoday), warga Kabupaten Lembata yang mengaku istri sah PKG alias Sius Gokok, mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata.

Pada 18 Agustus 2026, ATL melayangkan surat pengaduan No. 01/Pengaduan/ATL/VIII/2026 ke DKPP, Bawaslu RI, Bawaslu NTT, dan berencana ke Polda NTT.

Isi aduan ATL:
1. Dugaan Perselingkuhan: Sejak Juli 2025, Sius meninggalkan rumah di Lembata dan tinggal di Atambua bersama Christafora Fernandez.
2. Dampak: Rumah tangga 24 tahun retak. ATL merasa dirugikan secara moral dan materiil.
3. Bukti: Dilampirkan tangkapan layar video call yang disebut memperlihatkan CF bersama Sius, serta foto kebersamaan di lokasi wisata.
4. Tuntutan: Minta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi disiplin.
“Ini bukan hanya konflik pribadi, tapi soal integritas lembaga pemilu,” kata ATL.

BABAK 2: KOMISIONER BERSUARA, NGAKU KORBAN PENIPUAN
Beberapa jam setelah laporan viral, Christafora Fernandez angkat bicara melalui kuasa hukum Stefen Alves Mau Tes, S.H., M.Kn di Atambua, Jumat (21/8/2026).

Versi CF:
1. Baru Tahu dari Wartawan: “Klien kami baru tahu adanya pengaduan dari teman-teman wartawan. Kami taat hukum dan siap klarifikasi jika dipanggil.”
2. Merasa Ditipu: Sius Gokok disebut memperkenalkan diri sebagai duda anak 2 dan istrinya meninggal. “Belakangan ketahuan kalau Sius masih memiliki istri di Lembata. Klien saya langsung membatasi komunikasi,” tegas Stefen.
3. Ada Ancaman: Setelah komunikasi dibatasi, Sius disebut marah dan mengancam. Bukti ancaman siap diserahkan ke penyidik.

“Klien saya adalah korban penipuan,” ujar Stefen.

BACA JUGA:

Komisioner Bawaslu Belu Lapor Mantan DPRD Lembata ke Polda NTT, Diduga Sebar Foto Tak Senonoh di FB

BABAK 3: LAPOR BALIK KE POLDA NTT SOAL ITE
Tidak berhenti di situ. Pada 30 Juli 2026, CF melalui kuasa hukum yang sama telah lebih dulu melaporkan Sius Gokok ke Polda NTT.

Laporan teregister STTLP/B/289/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Isi laporan ke Polda:
1. Dugaan: Pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan melalui media sosial/UU ITE.
2. Kronologi: Sebelum postingan viral, Sius diduga kirim WA ancaman akan “merusak nama baik di Facebook”.
3. Bukti: Muncul 2 akun FB “Prasetyo” dan “Abi N Ami” yang mengunggah narasi menyerang + foto vulgar wanita tanpa busana diduga saat video call.
4. Pasal: Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Ayat (4) jo. Pasal 27A jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE 2024. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami minta polisi usut WA, aktivitas akun FB, dan jejak digitalnya,” ujar Stefen. Pihak CF juga meminta publik tidak menyebarluaskan foto dan menyampaikan maaf jika ada pihak lain yang terseret.

Dari 3 laporan ini benang merahnya: Sius Gokok disebut memperkenalkan diri sebagai duda kepada CF, sementara ATL menyebut Sius meninggalkan rumah sejak Juli 2025.

Saat ini proses berjalan di 2 jalur:
1. Jalur Etik: DKPP dan Bawaslu akan menelaah laporan terhadap Christafora Fernandez. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
2. Jalur Pidana: Polda NTT menyelidiki laporan perzinaan dari ATL dan laporan UU ITE dari CF.

Hingga berita ini diterbitkan, media telah berupaya menghubungi Christafora Fernandez dan Sius Gokok. Belum ada jawaban. Ruang hak jawab terbuka seluas-luasnya sesuai UU Pers.

Hingga ada putusan tetap dari DKPP dan penyidikan Polda, semua pihak masih berstatus terlapor. Media menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Publik kini menanti: siapa yang terbukti benar, dan bagaimana nasib integritas Bawaslu Belu ke depan.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved