NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Modus Ancam Viralkan, Polisi Amankan “Wartawan” Beserta Air Gun di SPBU Parit Rantang Sijunjung

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 27 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SIJUNJUNG — Empat pria yang mengaku sebagai wartawan asal Provinsi Riau diamankan jajaran Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung di SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Ada empat orang yang telah diamankan dalam kasus dugaan pemerasan. Kini mereka sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Syafrinaldi, Kamis (27/8/2026) siang.

Keempat orang yang diamankan tersebut adalah:
1. M.RN – Wartawan media MN
2. M.YH – Wartawan media DPDetik Pos
3. DI – Wartawan media SMH
4. SN – Wartawan media PB

Menurut Kapolsek, penangkapan bermula dari laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan keempat orang tersebut di area SPBU Parit Rantang.

“Mereka diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan memviralkan dan memberitakan aktivitas di SPBU tersebut,” ungkap Syafrinaldi.

Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas pelansiran BBM jenis solar. Masyarakat terpantau melakukan pengisian BBM seperti biasa di pompa umum.

Keempat terduga kemudian dibawa ke Mapolsek Kamang Baru sekitar pukul 00.30 WIB untuk dimintai keterangan. Mereka datang menggunakan satu unit mobil Toyota Sigra warna hitam dengan nomor polisi BM 1430 RF.

Saat mobil tersebut berada di Mapolsek, kendaraan itu sempat dirusak oleh sejumlah warga yang kesal. Dari hasil pemeriksaan di dalam mobil, warga menemukan satu buah tongkat bisbol berbahan besi dan satu pucuk senjata mirip revolver jenis Air Gun beserta enam butir amunisi.

Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Polsek.

“Iya. Ada ditemukan senjata mirip senjata api jenis revolver. Saat ini sedang diselidiki apakah itu senjata api atau softgun/air gun. Keempatnya telah dijemput personel Satreskrim Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

BACA JUGA:

Viral! Video Diduga 2 ASN Pemprov Sumbar Ciuman di Ruang Kantor, Dindingnya Ada Foto Wagub Vasko Ruseymi

Atas perbuatannya, keempat terduga dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026, antara lain:

1. Pasal 486 KUHP tentang Pemerasan: _Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman atau kekerasan memaksa orang untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun._
2. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pengancaman: _Setiap orang yang memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dipidana paling lama 1 tahun._
3. Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api/senjata tajam tanpa izin, jika terbukti senjata yang ditemukan adalah senjata api asli.

Selain itu, jika terbukti mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki kompetensi dan digunakan untuk memeras, mereka juga dapat dijerat Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tentang penyalahgunaan profesi wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sijunjung untuk pendalaman lebih lanjut.*

VIDEO REKOMENDASI:

Reporter: [Ib | Editor: Redaksi NKRIPOST

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved