Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim PN Jaksel: Penyitaan, Penggeledahan, dan Status Tersangka Sah
Diterbitkan Kamis, 27 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Dengan putusan itu, hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie adalah sah.
Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoek di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara teregister No. 134/Pid.Pra/2026/PN http://JKT.SEL dengan termohon Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tipikor Polri, serta turut termohon Kejaksaan Agung.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim membacakan amar putusan.
5 Dalil Febrie Ditolak Hakim
Dalam gugatannya, Febrie mengajukan 5 poin keberatan
1. Sah tidaknya penggeledahan
2. Sah tidaknya penyitaan
3. Sah tidaknya penetapan tersangka
4. Sah tidaknya pencegahan ke luar negeri
5. Konsekuensi hukum tindakan lanjutan Kejagung
Namun seluruh dalil itu ditolak hakim karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Pertimbangan Hakim: Proses Sudah Sesuai KUHAP
Hakim menyatakan penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan pada 6 Juli 2026.
“KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum sejak SP Sidik diterbitkan sampai penggeledahan. Perkara ini tidak tiba-tiba lahir,” ujar hakim.
Hakim juga menolak dalil Febrie soal perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006. Menurut hakim, perbedaan nomor tidak mengubah lokasi yang digeledah dan tetap sesuai izin Ketua PN Cibinong.
Soal ditemukannya foto keluarga dan surat pribadi, hakim menyatakan benda itu harus dikembalikan jika tidak relevan. Namun hal itu tidak membuat seluruh penyitaan uang, emas, dokumen transaksi, dan alat komunikasi menjadi tidak sah.
Hakim juga menegaskan kehadiran perangkat lingkungan bukan syarat mutlak penggeledahan. Sementara tidak diterimanya salinan BAP oleh Febrie juga tidak membatalkan penggeledahan.
Menjawab dalil “penggeledahan harus ada izin Jaksa Agung”, hakim mengacu Putusan MK No.15/PUU-XXIII/2025. Ketentuan izin JA di UU Kejaksaan tidak berlaku jika jaksa diduga terlibat tindak pidana khusus.
“Karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak menyebabkan penggeledahan tidak sah,” tutur hakim.
Hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 sudah memenuhi syarat minimal 2 alat bukti sesuai KUHAP.
“KUHAP tidak mewajibkan seseorang diperiksa dulu sebelum jadi tersangka. Benar atau tidaknya dugaan penerimaan Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang bukan objek praperadilan,” kata hakim.
BACA JUGA:
SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung: Praperadilan yang Didaftarkan Setelah Pokok Perkara Dilimpahkan, Tidak Menghalangi Pemeriksaan
Hakim juga menegaskan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan dulu dalam konstruksi TPPU.
Pencegahan diajukan pada 11 Juli 2026, sehari setelah penetapan tersangka. Hakim menilai alasannya sah, yaitu untuk menjamin kehadiran Febrie dalam proses penyidikan.
Hakim menyatakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung adalah bentuk sinergisitas. Alat bukti dari Polri tidak kehilangan keabsahannya dan Kejagung tidak wajib mengulang penyidikan dari awal.
“Petitum pemohon untuk membatalkan SP Sidik dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan, karena bukan objek konkret praperadilan,” tegas hakim.
Selain perkara ini, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan itu menyoal sah tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa Agung cq Jampidsus.
Sidang putusan praperadilan kedua dijadwalkan Jumat (28/8/2026) besok.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap/gratifikasi Rp40 miliar terkait penanganan perkara dan dugaan TPPU.*
