Dipukul Lalu Disetubuhi Berbulan-bulan: Nasib Anak SD 12 Tahun di TTS Bikin Miris, Pelaku Mangkir!
Diterbitkan Kamis, 27 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, SOE — Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menegaskan akan menuntaskan kasus persetubuhan anak yang terjadi di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) meski korban dan ibunya kini telah kembali ke Medan, Sumatera Utara.
Korban adalah VCG, 12 tahun, yang diduga menjadi korban perbuatan bejat pamannya sendiri berinisial JOB.
Berdasarkan laporan polisi, aksi bejat itu pertama kali terjadi pada Januari 2026.
“Terlapor masuk ke kamar korban tanpa sepengetahuan korban. Lalu terlapor naik ke atas ranjang, memaksa, memukul korban, kemudian menyetubuhi korban,” jelas Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H, dikutip Pos Kupang, Rabu (26/8/2026).
Setelah kejadian pertama, JOB disebut terus melakukan perbuatan yang sama hingga Februari 2026. Saat itu VCG masih duduk di bangku Sekolah Dasar di salah satu sekolah di Kecamatan Kolbano.
Kasus ini baru dilaporkan ke Polres TTS pada Minggu, 5 April 2026 oleh ibu korban DKS, 34 tahun. Laporan langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTS.
Proses penyidikan sempat tersendat. Polisi mengaku kesulitan karena beberapa saksi tidak kooperatif saat dimintai keterangan.
Lebih parah lagi, terlapor JOB mangkir dari panggilan penyidik.
“Proses hukum kasus persetubuhan anak di Kolbano saat ini sudah tahap penyidikan. Kita sudah panggil saksi sampai dua kali tetapi tidak hadir, maka kita masih melakukan upaya paksa,” tegas AKP Wayan.
Yang membuat kasus ini semakin pilu, korban VCG kini telah menamatkan SD dan ikut ibunya kembali ke kampung halaman di Medan, Sumatera Utara.
Namun Polres TTS memastikan tidak akan menghentikan penyidikan.
“Proses akan tetap jalan, meski korban dan orang tua kembali ke Medan. Ini demi tegaknya keadilan dan memberikan efek jera,” tutup AKP Wayan.
Pernyataan itu disampaikan mewakili Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM.
BACA JUGA:
Dihamili, Dipecat Lalu Dilupakan: Kisah Pilu Guru PPPK Bijaepunu vs Sekdes yang Masih Bertugas Di TTS
Atas perbuatannya, JOB dijerat *Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan bisa ditambah 1/3 karena dilakukan oleh keluarga.
Polres TTS mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan JOB agar segera melapor. Pihak kepolisian juga berkomitmen akan melakukan jemput paksa jika pelaku terus mangkir.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak, apalagi oleh orang terdekat, adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.***
