THS-THM Kini Sah di Malaka! Organisasi Silat Katolik Terima SK Keberadaan dari Kesbangpol: Demi Bangsa dan Gereja
Diterbitkan Rabu, 26 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BETUN — Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria (THS-THM) resmi berdiri dan terdaftar di Kabupaten Malaka, NTT. Legalitas organisasi ini dikukuhkan melalui Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Ormas dari Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka Nomor: Kesbangpol.200.178/VII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Organisasi yang mengusung motto “Pro Patria Et Ecclesia” yang berarti “Demi Bangsa dan Gereja” ini telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai perundang-undangan di Indonesia.
Penerbitan keterangan ini merujuk pada UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Amar Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka Hendrina Lopo, S.STP., M.Si, disebutkan bahwa THS-THM telah menyampaikan surat pemberitahuan keberadaan organisasi dan seluruh kelengkapan administrasi telah diteliti.
Berikut rincian data resmi THS-THM di Kabupaten Malaka:
– Nama Organisasi: Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari – Tunggal Hati Maria
– Tanggal Berdiri Pusat: 10 November 1985
– Bidang/Sifat: Pencak Silat dan Pembinaan Karakter Rohani Katolik
– NPWP Organisasi: 1000003722554
– Akta Notaris: No. 133, Notaris H. Rudi Taufan, S.H., M.Kn., tanggal 23 Mei 2025
– SK Kemenkumham RI: AHU-0005055.AH.01.07 tanggal 24 Juni 2026
– Periode Kepengurusan: 2026 – 2030
– Alamat Sekretariat: Jalan Masin Lulik, Dusun Welaksakar, Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka
Struktur Pengurus Periode 2026-2030:
– Korwil / Ketua: Paulo Inacio
– Sekretaris: Siverius Nahak Katik
– Bendahara: Tiara Noluka
THS-THM merupakan perguruan pencak silat yang berakar pada nilai-nilai Katolik. Selain melatih fisik dan bela diri, organisasi ini fokus pada pembinaan karakter, disiplin, dan kerohanian bagi generasi muda.
Dengan motto Pro Patria Et Ecclesia, THS-THM berkomitmen mencetak pesilat yang cinta Tanah Air dan setia pada Gereja.
Dalam keterangan tersebut, Kesbangpol Malaka menegaskan agar THS-THM dalam menjalankan kegiatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Organisasi juga wajib melaporkan perkembangan organisasi setiap 3 bulan sekali sebagai bahan laporan keaktifan ormas.
“Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, penyimpangan, penyalahgunaan dan terjadi pelanggaran hukum maka akan ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Hendrina Lopo.
Surat keterangan ini juga ditembuskan ke Mendagri RI, Bupati Malaka, Wakil Bupati Malaka, Ketua DPRD Malaka, dan Dirjen Polpum Kemendagri.
Dengan terbitnya SK ini, THS-THM Kabupaten Malaka berhak mendapatkan pelayanan dan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam setiap kegiatan yang bersifat positif dan membangun.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Kornas THS THM Bantah Tegas Tuduhan Kejahatan Organisasi dalam Flyer: Kepengurusan Sah Secara Hukum

Koordinator Wilayah THS THM Kabupaten Malaka mengapresiasi pemerintah Kabupaten Malaka yang telah menerbitkan Surat Keterangan Keberadaan Oraganisasi Pencak Silat Pendidikan THS THM.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Malaka yang telah menerbitkan surat keterangan keberadaan organisasi kami, sebagai bukti organisasi THS THM secara hukum telah sah dan lengkap dengan semua persyaratan. ” Tutur Korwil Paul.
Menurut Paul, melaporkan diri kepada Pemerintah Kabupaten Malaka tersebut sebagai langkah konkrit atas motto organisasi THS THM yang didirikan demi bangsa dan Gereja.
“Melaporkan diri kepada Pemerintah Daerah ini sebagai bukti kami konsisten dan setia terhadap motto kami Pro Patria Et Ecclesia” Ujarnya.
Paul juga menegaskan, organisasi THS THM yang dipimpinnya tersebut akan bersinergi dengan Gereja dan Pemerintah.
“Dengan diterbitkan Surat keterangan keberadaan ini, dalam setiap kegiatan kami akan siap untuk selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Gereja, Pemerintah daerah dan semua instrumen pemerintah yang ada, ” Ujarnya. **
