Dalih Kakak-Adik! Ketua DPRD TTU Bela Diri Usai Dilapor Terima Rp4 Juta, GMNI: Itu Gratifikasi Vaksin, Langgar Sumpah Jabatan
Diterbitkan Selasa, 25 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANU — DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu resmi “menggoyang” DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Senin (24/8/2026), GMNI melayangkan 2 surat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU atas dugaan gratifikasi terkait polemik pengadaan vaksin HPV senilai Rp4,29 miliar.
Yang dilaporkan: Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, S.T dari Fraksi Golkar yang juga Ketua Banggar, dan Anggota DPRD TTU Andina Winantuningtyas dari Fraksi PDIP yang merupakan istri Bupati TTU.
Rincian Dugaan Gratifikasi Versi GMNI
1. Kristoforus Efi, S.T – Ketua DPRD TTU
Diduga menerima uang tunai Rp4.000.000 dari Chatarina Sigit pemilik PT CML Metro Medika. Fakta ini mencuat dalam persidangan kasus pengadaan vaksin HPV di PN Kefamenanu 1 Juli 2026.
2. Andina Winantuningtyas – Anggota DPRD TTU
Diduga menerima sejumlah fasilitas dari pihak yang sama. Rinciannya berdasarkan fakta persidangan dan hasil wawancara NTT Hits: bukti transfer uang “pinjaman ke Jepang”, dana tunai, tiket pesawat sekeluarga ke Malaysia, biaya penginapan hotel, hingga belanja barang pribadi.
Ketua DPC GMNI Kefamenanu Ricardus Usfinit menegaskan, penerimaan fasilitas tersebut memiliki korelasi langsung dengan fungsi penganggaran dan pengawasan dewan terhadap proyek vaksin HPV.
“Unsur tindak pidana gratifikasi telah terpenuhi berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU) Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ricardus usai menyerahkan laporan.
GMNI juga menyoroti batas waktu pelaporan gratifikasi ke KPK selama 30 hari kerja telah terlampaui tanpa ada itikad baik dari para terlapor.
3 Tuntutan Tegas GMNI ke BK DPRD TTU
- Pemeriksaan Transparan: Memanggil dan memeriksa kedua terlapor secara terbuka sesuai Tata Beracara BK.
- Usut Tuntas: Melakukan penyelidikan mendalam demi menjaga marwah dan kredibilitas DPRD TTU.
- Sanksi Tegas: Memberikan sanksi etik berat jika terbukti melanggar, serta meneruskan rekomendasi ke APH sesuai Pasal 65 Peraturan DPRD TTU No. 1 Tahun 2024.
Kajian tertulis sudah dilampirkan GMNI untuk menilai syarat formil dan materil sebelum masuk Sidang Pemeriksaan Etik.
BACA JUGA:
Polda NTT Resmi Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka, Jerat Pasal Berlapis hingga UU Kesehatan
Ketua DPRD Angkat Bicara: “Ini Pemberian Kakak-Adik”
Bukannya menunggu proses BK, Kristoforus Efi justru angkat bicara ke media Senin malam (24/8/2026).
Ia mengapresiasi laporan GMNI sebagai bentuk kontrol. Namun membantah keras unsur gratifikasi.
“Dari ibu Rina juga sudah sampaikan kalau tidak ada persoalan hutang piutang apapun dengan saya lalu masalahnya dimana, makanya saya juga heran kalau persoalan ini kembali diungkit,” ujar Politisi Golkar itu.
Terkait Rp4 juta, Kristoforus berdalih:
“Uang Rp 4 juta itu merupakan pemberian murni dari Katarina tanpa saya pernah meminta. Saat kasih uang juga saya tolak tapi karena ibu Rina bilang ini sebagai pemberian kakak dan adik yah saya terima itu pun setelah dipaksa. Uang itu saya serahkan ke ajudan untuk biaya transportasi 4 hari di Jakarta,” jelasnya.
Untuk Andina, ia menyebut persoalan “pinjam meminjam” sudah lunas sejak Mei 2026 jauh sebelum Chatarina bersaksi di PN. “Ibu Rina waktu bersaksi tanggal 01 Juli 2026 sudah mengakui sendiri bahwa persoalan hutang piutang antara dia dan Ibu Andina sudah clear,” tandasnya.
Kristoforus menegaskan tidak ada unsur menguntungkan pihak manapun. “Kecuali pemberian itu berpotensi menguntungkan salah satu pihak maka itu memenuhi unsur gratifikasi tapi ini kan buktinya tidak sama sekali,” katanya.
BACA JUGA:
Goyang DPRD TTU!; GMNI Laporkan Ketua Dan Anggota DPRD ke BK Atas Dugaan Terima Uang Rp4 Juta Hingga Tiket ke Malaysia
GMNI: Itu “Eigenrichting” dan Langgar Prosedur
Langkah bela diri di media ini justru dikecam GMNI. Ricardus menilai Ketua DPRD melakukan eigenrichting / mengadili diri sendiri.
“Sebagai terlapor, Ketua DPRD tidak memiliki otoritas formal untuk menghakimi bahwa laporan tersebut tidak berdasar sebelum BK menyelesaikan tugasnya,” tandas Ricardus.
GMNI menggarisbawahi 3 poin:
1. Alasan ‘Kak-Adik’: Hubungan kekeluargaan tidak menghapus dugaan konflik kepentingan. Pemberian dari pihak yang berurusan dengan DPRD tetap terikat Pasal 12B UU Tipikor.
2. Batas Waktu KPK: Pengakuan di media setelah lewat 30 hari tidak membatalkan indikasi pelanggaran.
3. Ranah Etik: Putusan perdata PN tidak menggugurkan kewajiban penegakan kode etik internal DPRD.
Berdasarkan Pasal 68 Perda TTU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 9 Tata Beracara BK, BK memiliki otoritas 7 hari kerja untuk verifikasi tanpa intervensi terlapor.
“GMNI mendesak Ketua BK DPRD TTU untuk tidak terintervensi pernyataan sepihak dan tetap memanggil, memeriksa, serta memberikan sanksi tegas demi memulihkan marwah DPRD TTU,” pungkas Ricardus.
Polemik ini berawal dari utang Pemkab TTU ke PT CML Metro Medika. Pada 20/8/2026, PN Kefamenanu menolak gugatan perdata senilai Rp4,29 miliar dengan putusan “NO / Niet Ontvankelijke Verklaard” karena cacat administrasi. Hakim belum menyentuh pokok perkara.
PT CML mengklaim sudah kirim Vaksin Gardasil 3 tahap dan digitalisasi puskesmas, tapi pembayaran belum dituntaskan. Mereka siap gugat ulang.
Sekretaris GMNI Hendrikus Nontuan mengingatkan:
“Sumpah jabatan ini adalah ikatan moral dan hukum yang melarang keras pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau korporasi tertentu.”
Hingga berita ini diturunkan, Andina Winantuningtyas belum memberikan klarifikasi resmi. NKRIPOST menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.**
