NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gugatan THS THM, Penggugat Ajukan Banding atas Putusan PN Bekasi: Perkara Masih Berstatus Non-Inkracht

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 4 April, 2026 by NKRIPOST

Indranas Gaho

NKRIPOST JAKARTA — Penggugat dalam perkara perdata Nomor 234/Pdt.G/2025/PN Bks secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada tanggal 4 April 2026. Permohonan banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang dijatuhkan pada 2 April 2026.

Penggugat, Dr. (c) Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, menyatakan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh pemeriksaan ulang atas putusan di tingkat pertama.

Dalam keterangannya, Penggugat menyampaikan ketidakpuasan terhadap putusan hakim karena dinilai belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta belum memenuhi rasa keadilan. Selain itu, Penggugat juga menilai terdapat kemungkinan kekhilafan atau kekeliruan dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

“Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa perkara diperiksa kembali secara objektif dan menyeluruh di tingkat yang lebih tinggi.” demikian pernyataan pihak Penggugat  sabtu (4/4/2026).

Tangkapan Layar Banding Online

BACA JUGA:

Mengenal Indranas Gaho, Koordinator Nasional THS-THM 2023-2026

Sebagaimana diketahui, dalam sistem peradilan, upaya hukum banding merupakan mekanisme yang tersedia bagi para pihak untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Proses ini memungkinkan adanya koreksi apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian terhadap fakta-fakta perkara.

Perkara tersebut saat ini masih berstatus belum berkekuatan hukum tetap (non-inkracht), karena sedang dalam tahap pemeriksaan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Oleh karena itu, hingga saat ini belum dapat ditentukan adanya pihak yang menang atau kalah, mengingat putusan akhir masih menunggu hasil pemeriksaan pada tingkat banding.

Dengan demikian, proses hukum dalam perkara ini masih terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Krisdaryadi Fransiskus Paulo alias Fransiskus De Paula Krisdaryadi alias FP Krisdaryadi Hadisubroto, dengan sejumlah pihak Turut Tergugat yang turut tercantum dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, proses banding masih berada pada tahap administrasi dan menunggu registrasi lebih lanjut di pengadilan terkait sebelum memasuki tahapan pemeriksaan di tingkat banding.

Dengan diajukannya permohonan ini, diharapkan proses peradilan selanjutnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved