Mabuk Ancam Bunuh, Istri di TTS Ambil Shockbreaker dan Hajar Suaminya Hingga Tewas
Diterbitkan Selasa, 25 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS — Seorang pria berinisial M.M (60) tewas di tangan istrinya sendiri, Y.T (56), dalam peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Korban tewas setelah dihajar berulang kali menggunakan besi shockbreaker sepeda motor di bagian kepala.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku sedang tertidur di rumah.
Tak lama kemudian, korban datang dalam kondisi mabuk minuman keras. Korban kemudian memarahi dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada istrinya.
“Menurut keterangan, pelaku sudah berulang kali mendapat perlakuan serupa dari korban. Pada kejadian itu, korban juga mengancam akan membunuh pelaku,” ujar AKBP Kristiyan, Selasa (25/8/2026).
Merasa terancam dan naik pitam, Y.T mengambil besi shockbreaker sepanjang sekitar 54 cm dari kamar lain. Ia kemudian kembali ke kamar dan memukul kepala korban berulang kali hingga korban tewas di tempat.
Usai kejadian, Y.T tidak melarikan diri. Ia tetap berada di rumah hingga anggota Polres TTS tiba di lokasi.
“Pelaku menunjukkan sikap kooperatif saat anggota tiba di lokasi. Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” terang Kapolres.
BACA JUGA:
2 Minggu Mengapung di Sungai Noe Me TTS: Mayat Nenek 78 Tahun Baru Ditemukan 5 Anak, Ini Identitasnya!
Polisi dari Unit Identifikasi dan Unit PPA Satreskrim Polres TTS langsung melakukan olah TKP, olah visum, dan pemeriksaan saksi.
Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. 1 buah besi shockbreaker sepanjang 54 cm
2. Pakaian korban dan 2 buah sarung bantal yang terdapat bercak darah
Hasil pemeriksaan awal dan visum menunjukkan korban mengalami cedera berat di bagian kepala akibat benda tumpul. Ditemukan luka dan retakan pada tulang kepala korban. Jenazah M.M ditemukan meninggal dunia di atas tempat tidur di dalam kamar rumahnya.
Seorang saksi berinisial Y.M (27) juga dimintai keterangan. Ia mengaku sempat mendengar keributan antara korban dan pelaku terkait persoalan keluarga sebelum meninggalkan rumah.
Atas perbuatannya, Y.T dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:
Sandiwara Terungkap: Ayah yang Dipuji Tabah Usai Anak Disabilitas Tewas, Ternyata Pelaku Pembunuhan Putrinya Sendiri
Pasal itu mengatur tentang KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini Y.T masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres TTS.
Kapolres TTS mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan tidak main hakim sendiri.
“Jadi jangan sekali-kali mengambil tindakan main hakim sendiri yang justru melanggar hukum dan merugikan semua pihak. Setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat segera menghubungi pihak kepolisian,” pungkas AKBP Kristiyan.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat berujung fatal. Polres TTS memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada.**
