NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

3 Anggota DPRD TTU Resmi Jadi Tersangka Kasus dr. Icha, PMKRI Desak Parpol Ambil Sikap Tegas Evaluasi

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 25 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Almarhum Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha.

NKRIPOST KUPANG — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan ttu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang berujung pada kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Penetapan itu dibenarkan Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf.
“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo, Selasa (25/8/2026).

Nama 3 Tersangka dan Konstruksi Perkara

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima keluarga, tiga tersangka tersebut adalah:
1. Therensius Lazakar – Fraksi Golkar
2. Nobertus Tubani – Fraksi PKB
3. Veronika Lake – Fraksi PDIP

Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Victor Manbait, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).

Ketiganya diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal terhadap dr. Icha. Peristiwa itu terjadi di IGD RSU Leona Kefamenanu, 13 Juni 2026, saat dr. Icha menangani pasien anak.

Akibat tekanan itu, keluarga menyebut dr. Icha mengalami depresi berat dan meninggal dunia pada 26 Juni 2026 di rumahnya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.

Dijerat Pasal Berlapis KUHP dan UU Kesehatan

Dalam SP2HP, penyidik menerapkan sejumlah pasal:
Pasal 466 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Pasal 530 KUHP tentang pejabat yang melakukan penyiksaan, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*.

Sementara Maria Mathildis Sau, ASN dokter hewan yang juga dilaporkan, belum ditetapkan tersangka karena alat bukti masih kurang.

Setelah ini, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan memanggil ketiganya. Tahap selanjutnya adalah Tahap I: pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Keluarga melalui Victor meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap ketiga tersangka karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.

Penetapan tersangka ini direspons PMKRI Cabang Kefamenanu. Presidium Germas PMKRI, Yohanes Niko Seran Sakan, mendesak PDIP, Golkar, dan PKB segera bersikap terhadap kadernya.

“Status tersangka bukanlah status hukum yang muncul tanpa dasar. Tiga kader partai yang juga anggota DPRD TTU telah berhadapan dengan proses hukum karena dugaan tindak pidana terkait kematian dr. Icha,” ujar Niko dikutip RRI, Selasa (25/8/2026).

Niko mempertanyakan janji pimpinan partai saat kasus ini mencuat.
“Saat itu mereka berbicara seolah-olah akan menjadi pihak pertama yang berdiri di depan apabila kadernya terbukti melakukan kesalahan. Sekarang putusan etik sudah ada, sanksi berat sudah dijatuhkan, status tersangka sudah ditetapkan. Lantas, mengapa sikap politik partai masih tidak terdengar?” tegasnya.

Ilustrasi (Foto Indonesia Satu)

BACA JUGA:

Goyang DPRD TTU! GMNI Laporkan Ketua Dan Anggota DPRD ke BK Atas Dugaan Terima Uang Rp4 Juta Hingga Tiket ke Malaysia

PMKRI menyoroti salah satu tersangka yang hingga kini masih menjabat Bendahara DPC PKB TTU.
“Bagaimana mungkin seseorang yang telah berstatus tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh BKD masih dapat menjalankan posisi strategis dalam struktur partai tanpa evaluasi serius?” kata Niko.

Ia menegaskan PMKRI tidak meminta partai mengintervensi hukum. Namun partai wajib menjalankan disiplin internal.
“Kami tidak meminta partai menghukum sebelum proses hukum selesai. Kami meminta partai konsisten menjalankan disiplin internal dan tidak menjadikan status kader sebagai tameng untuk menghindari pertanggungjawaban politik,” ujar Niko.

3 anggota DPRD TTU, Veronika Lake, S.ST, Norbertus Tubani, S.Sos dan Therenzius Lazakar, SE
3 anggota DPRD TTU, Veronika Lake, S.ST, Norbertus Tubani, S.Sos dan Therenzius Lazakar, S

BACA JUGA:

BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD TTU telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketiganya pada 29 Juli 2026 karena melanggar Kode Etik DPRD TTU.

PMKRI menilai kasus ini bukan lagi soal 3 orang, melainkan ujian integritas PDIP, Golkar, dan PKB sebagai institusi politik.
“Jangan sampai publik menyimpulkan keberanian partai hanya muncul ketika berhadapan dengan kamera, tetapi menghilang ketika harus berhadapan dengan kader sendiri,” pungkas Niko.

Kasus ini dilaporkan keluarga ke Polda NTT dengan LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda NTT pada 3 Juli 2026 dan kini menjadi sorotan nasional.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved