NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Nekat Bikin Stempel Palsu Buat Pungli 2 Tahun, Kabid Perikanan TTU Terancam Dipecat dari ASN

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 26 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Stop Pungli

NKRIPOST KEFAMENANU — Seorang Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial B terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari ASN. Ia kedapatan membuat stempel palsu untuk melakukan pungutan liar (pungli) selama lebih dari 2 tahun.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Bupati TTU Yosep Falentinus “Falent” Dellasale Kebo saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati TTU, Senin (25/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Pemkab TTU, Kabid berinisial B terbukti membuat cap/stempel instansi sendiri tanpa sepengetahuan Kepala Dinas.

Stempel palsu itu kemudian digunakan untuk memungut biaya kepada masyarakat/pihak ketiga dalam urusan di Dinas Perikanan.

“Setelah kedapatan dan ditegur, malah Kabid Perikanan itu makin nekat melakukan pungli sehingga Pemkab TTU mengambil tindakan tegas memberhentikannya dari ASN,” tegas Bupati Falent dikutip RRI.

Lebih parah, uang hasil pungutan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak disetorkan ke Dinas Perikanan maupun Badan Pendapatan Daerah.

“Selama ini pungutan dari kegiatan penerimaan PAD dari Dinas Perikanan TTU diambil oleh Buyung sendiri menggunakan stempel palsu. Uangnya tidak disetorkan, melainkan dikantongi sendiri. Bahkan Buyung itu membuat asumsi harga sendiri dalam kasus tersebut,” ujar Bupati Falent didampingi Wakil Bupati Kamilus Elu dan Plh Sekda Trinimus Olin, S.Kom., M.T.

Bupati Falent menyayangkan tindakan anak buahnya yang berani melangkahi kewenangan.
“Masa seorang Kabid Budidaya Perikanan bertindak melangkahi Kadis Perikanan hingga Kepala Daerah. Bahkan dengan sadar membuat kebijakan di luar kewenangannya padahal tidak dibenarkan. ASN itu, semua ada aturannya dan tidak boleh semaunya,” ujarnya.

BACA JUGA:

Polda NTT Resmi Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka, Jerat Pasal Berlapis hingga UU Kesehatan

Praktek pungli ini baru terbongkar setelah ada penertiban administrasi di Dinas Perikanan. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut sudah berlangsung lebih dari 2 tahun.

Saat ini yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya di hadapan tim pemeriksa internal.

Pemkab TTU saat ini sedang memproses pemberhentian Buyung dari status ASN. Proses administrasi sedang berjalan dan menunggu hasil dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah proses di BKN hasilnya keluar maka langsung diberhentikan dari ASN,” kata Bupati Falent.

Selain sanksi administratif kepegawaian, perbuatan pemalsuan stempel dan pungli juga berpotensi terjerat hukum pidana:
1. Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat/stempel, ancaman 6 tahun penjara
2. UU Tipikor: Jika unsur merugikan keuangan negara/PAD terpenuhi
3. UU No. 20/2001: Terkait gratifikasi dan pungli oleh penyelenggara negara

BACA JUGA:

Dalih Kakak-Adik! Ketua DPRD TTU Bela Diri Usai Dilapor Terima Rp4 Juta, GMNI: Itu Gratifikasi Vaksin, Langgar Sumpah Jabatan

Bupati Falent menegaskan tidak akan ada toleransi bagi ASN yang bermain-main dengan pungli.
“Tentunya sebagai Bupati bersama pak Wakil Bupati Kamilus kami mengharapkan ke depan tidak boleh ada lagi ASN yang melakukan pungli seperti Buyung itu,” pungkasnya.

Pemkab TTU juga akan melakukan audit menyeluruh di seluruh OPD untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran PAD akibat praktek serupa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perikanan TTU belum memberikan keterangan resmi. NKRIPOST membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved