NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Waspada! Polisi Tangkap Pedagang Cimin yang Cabuli 7 Anak Pakai Alasan Timbang Berat Badan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 26 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, CIREBON — Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 7 anak perempuan berusia 6–9 tahun di wilayah Kota Cirebon.

Penahanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban pada pertengahan Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua salah satu korban.

“Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan,” kata Fadlillah di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (25/8/2026).

Salah satu kejadian diduga terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban membeli cimin yang dijual tersangka.

Di tengah kondisi sepi, US mendekati anak tersebut dengan alasan hendak menimbang berat badannya. Dari situlah aksi pencabulan dilakukan.

Kecurigaan orang tua korban kemudian memicu penelusuran. Hasilnya, ditemukan dugaan kejadian serupa pada Senin, 18 Agustus 2026 dengan korban berbeda

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi telah mendata 7 korban. Seluruhnya anak perempuan berusia 6 hingga 9 tahun.

“Kita selanjutnya mendata sejumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa ketika membeli cimin dari tersangka,” ujar Fadlillah.

Polisi menduga jumlah korban bisa bertambah karena aksi ini dilakukan berulang saat tersangka berjualan keliling.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian anak milik korban dan gerobak cimin yang digunakan tersangka untuk berjualan.

Lokasi kejadian tersebar di beberapa titik di wilayah Kota Cirebon yang menjadi rute jualan US.

Saat ini US sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat US dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 415 huruf b: Pencabulan terhadap anak.
Pasal 417: Tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA:

Goyang Desa Oetulu TTU! Mantan Kades dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 6 Tahun

Polres Cirebon Kota masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke Satreskrim Polres Cirebon Kota atau melalui layanan Call Center 110.

“Untuk para korban, kami juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Cirebon untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum,” tambah AKP Fadlillah.

Hingga kini penyidik masih mendalami motif dan apakah tersangka memiliki catatan serupa sebelumnya.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved