Revaldo Kembali Berurusan dengan Hukum: Ke-4 Kalinya Ditangkap Polisi Terjerat Kasus Narkoba
Diterbitkan Rabu, 26 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA — Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana kembali berurusan dengan hukum. Ia diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 24 Agustus 2026 malam atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, Selasa (25/8/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Revaldo.
“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” kata AKP Wisnu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat penghisap (bong).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat penghisapnya. Jadi saudara RF ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Wisnu.
Hingga Selasa sore, Revaldo masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal sabu tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Revaldo mengakui menggunakan narkotika jenis sabu.
“Benar, tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Wisnu.
Hingga saat ini polisi belum merinci berapa jumlah sabu yang disita dan di mana lokasi pasti penangkapan dilakukan.
BACA JUGA:
Viral! Video Diduga 2 ASN Pemprov Sumbar Ciuman di Ruang Kantor, Dindingnya Ada Foto Wagub Vasko Ruseymi
Rekam Jejak: Ini Kali ke-4 Revaldo Terjerat Narkoba
Kasus ini menjadi yang ke-4 kalinya bagi Revaldo terkait narkoba:
1. 2006: Ditangkap karena memiliki paket sabu. Divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat.
2. 2010: Kembali ditangkap atas kepemilikan 62 gram sabu.
3. Januari 2023: Ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Saat itu Revaldo sempat dihadirkan dalam rilis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
4. Agustus 2026: Kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA:
Nekat Bikin Stempel Palsu Buat Pungli 2 Tahun, Kabid Perikanan TTU Terancam Dipecat dari ASN
Atas perbuatannya, Revaldo diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112: Kepemilikan narkotika golongan I, ancaman 4-12 tahun penjara.
Pasal 127: Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, ancaman maksimal 4 tahun penjara + wajib rehabilitasi.
Polisi masih mendalami apakah Revaldo hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Revaldo belum memberikan keterangan resmi. Polres Metro Jakarta Barat berjanji akan merilis secara resmi setelah proses penyidikan rampung.**
