Goyang Desa Oetulu TTU! Mantan Kades dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 6 Tahun
Diterbitkan Rabu, 26 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANU — Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) masih kebut melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Oetulu, Kecamatan Musi tahun anggaran 2015-2020.
Berkas perkara dengan 2 tersangka ini sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTU pada 6 Agustus 2026 untuk tahap I. Namun berkas dikembalikan karena belum lengkap.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera mewakili Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, Selasa (25/8/2026).
“Setelah itu dari kejaksaan memberikan petunjuk P19 untuk dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi hal-hal materil maupun formil yang dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti,” ungkap AKP Anselmus dikutip Pos Kupang.
P19 adalah petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar penyidik melengkapi kekurangan dalam berkas perkara.
Pasca pengembalian tersebut, penyidik saat ini sedang berupaya memenuhi semua petunjuk. Jika sudah lengkap, berkas akan dikirim kembali ke Kejari TTU untuk tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini menyeret Mantan Kepala Desa Oetulu berinisial YT dan Mantan Bendahara Desa Oetulu berinisial VEL.
BACA JUGA:
Kades Fafinesu B Nyaris Dijemput Paksa Polres TTU, Tapi Akhirnya Dibatalkan Karena Alasan Ini!
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polda NTT beberapa waktu lalu. Forum gelar perkara menyepakati keduanya memenuhi unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup.
“Penyidik akan melanjutkan dengan pengurusan administrasi penetapan tersangka. Rencananya akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pemeriksaan tambahan,” jelas AKP Anselmus mengulang pernyataan Kapolres pada 6 Juni 2026.
Kasus ini mulai mencuat setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres TTU yang dikawal Unit Resmob melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades YT dan mantan Bendahara VEL pada Senin, 27 April 2026.
Penggeledahan disaksikan Kepala Desa Oetulu dan perangkat desa aktif. Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen keuangan desa tahun 2015-2020.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 19 orang saksi terkait pengelolaan keuangan desa selama 6 tahun anggaran tersebut.
Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti tambahan. Rencananya dalam waktu dekat, YT dan VEL akan kembali diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Meski total kerugian negara belum diumumkan secara resmi, sumber di Polres TTU menyebut dugaan penyimpangan terjadi pada penggunaan Dana Desa selama periode 2015-2020. Fokus pemeriksaan ada pada pertanggungjawaban, markup kegiatan, dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:
Dalih Kakak-Adik! Ketua DPRD TTU Bela Diri Usai Dilapor Terima Rp4 Juta, GMNI: Itu Gratifikasi Vaksin, Langgar Sumpah Jabatan
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
“Kami minta masyarakat bersabar. Penyidik bekerja profesional dan tidak pandang bulu. Siapa saja yang terlibat akan diproses hukum,” tegasnya melalui Kasi Humas.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari TTU belum memberikan keterangan resmi terkait poin-poin P19 yang harus dilengkapi.**
