NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Putusan Belum Siap, Gugatan Vaksin Rp4,2 M ke Pemda TTU Ditunda Sampai 20 Agustus 2026

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KEFAMENANU – Sidang gugatan perdata Rp4,29 miliar antara PT CML Metro Medika melawan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemda TTU) dan Dinas Kesehatan TTU kini melebar jadi bola salju. Dari soal tunggakan vaksin, kini menyeret dugaan pengeluaran pribadi, laporan polisi, hingga Kejati NTT yang membidik potensi gratifikasi.

Berdasarkan SIPP PN Kefamenanu, perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm ini seharusnya diputus Rabu, 12 Agustus 2026 secara elektronik. Namun putusan ditunda ke Kamis, 20 Agustus 2026 karena belum siap.

“Karena Putusan belum siap.” Tulis PN TTU, dikutip dari laman SIPP PN Kefamenanu, rabu (12/8/2026).

BERITA TERKAIT:

Kasus Gugatan Vaksin Rp4,2 M ke Pemda TTU Melebar: Falen Kebo Laporkan Saksi ke Polisi, Kejati NTT Bidik Gratifikasi, Putusan Perdata 12 Agustus 2026 Besok

Gugatan terdaftar 26 Februari 2026. Penggugat: Ni Luh Putu Surya Agustini / PT CML Metro Medika.
Tergugat: Pemda TTU dan Dinkes TTU.

PT CML menuntut pembayaran atas 2 pekerjaan:
1. Pengadaan Vaksin Gardasil Dosis I, II, III
2. Proyek Digitalisasi di Puskesmas Sasi

Total tuntutan: Rp4.299.532.377 + uang paksa Rp1 juta/hari jika terlambat. PT CML juga minta putusan dapat dijalankan lebih dulu.

Sidang sudah berjalan 18 kali sejak Maret 2026:
1. Mar-Apr 2026: Mediasi gagal. Pembacaan gugatan & jawaban.
2. Mei 2026: Replik-Duplik.
3. Jun-Jul 2026: Pembuktian Penggugat. Puncaknya 24 Juni 2026 saat saksi Chatarina Sigit alias Rina bersaksi.
4. Jul 2026: Pembuktian Tergugat. Sempat ditunda lewat Surat No. 001/LO-MK/VII/2026.
5. 5 Agu 2026: Kesimpulan. 20 Agu 2026: Jadwal baru pembacaan putusan.

Dalam sidang 1 Juli dan 6 Juli 2026, saksi kunci penggugat Rina membuat sidang gaduh. Ia mengaku telah mengeluarkan hampir Rp500 juta untuk kebutuhan pribadi Bupati TTU, Falen Kebo, dan keluarga, di luar 2 proyek yang digugat.

Rincian yang disebut Rina:
1. Perjalanan: Malaysia >Rp100 juta, Labuan Bajo, Bali, Jakarta
2. Pinjaman ke Jepang: Diminta Rp350 juta, ditransfer Rp150 juta + tunai. Ditegaskan sebagai utang
3. Interior: Sofa dan meja ruang kerja Bupati Rp150 juta
4. Lainnya: Belanja pribadi istri Bupati Andina Winantuningtyas, bantuan tas & sepatu 50 siswa SD

“Semua itu dilakukan karena dijanjikan pembayaran proyek akan dipermudah. Tapi sampai sekarang zero payment,” ujar Rina di persidangan.

BACA JUGA:

Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor

Tidak terima disebut di pengadilan, Keluarga Bupati Falen Kebo menggelar konferensi pers Jumat, 31 Juli 2026 di Rujab Bupati TTU. Melalui kuasa hukum Dr. Saiful Anam, Danies Kurniartha, Ferdinandus Maktaen, disampaikan 8 poin bantahan:

Inti bantahan:
1. Ini urusan kelembagaan Pemda, bukan pribadi Bupati
2. Sofa Rp150 juta sudah lunas dari tagihan Rp97 juta
3. Pinjaman Rp150 juta sudah dikembalikan
4. Semua transaksi pribadi dan lunas
5. Bantuan tas SD adalah titipan komunitas Rina
6. Tolak tuduhan fitnah di TikTok

Lebih dari itu, tim hukum resmi melaporkan Rina ke Polres TTU.
No LP: STTLP/B/303/VII/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT
Pasal: 434 UU No.1 Tahun 2023 KUHP – Dugaan Penghinaan dan Pemfitnahan

“Kami minta proses yang objektif agar tidak berkembang berdasarkan informasi sepihak,” tegas Ferdinandus Maktaen.

BACA JUGA:

Utang Rp100 Miliar! Bupati Bilang 3 Tahun Lunas, Warga TTU: Dari Mana?

Kesaksian di PN Kefamenanu memicu reaksi penegak hukum.
Kamis, 30 Juli 2026, Kajati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H menyatakan Bidang Intelijen Kejati NTT sedang mendalami fakta persidangan.

“Soal isu dugaan gratifikasi terhadap sejumlah oknum pejabat tinggi pada Kabupaten Timor Tengah Utara sedang dipelajari. Jika benar ada indikasi, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan / Sprinlid,” tegas Roch.

Desakan juga datang dari Ketua Garda TTU, Paulus Modok, agar Kejati dan KPK RI proaktif mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang.

5. FAKTA LAIN YANG MUNCUL DI PERSIDANGAN
1. Ketua DPRD TTU: Mengaku menerima Rp4 juta dari Rina untuk transportasi dinas. Awalnya diminta pinjam Rp35 juta.
2. Janji Proyek: Rina mengklaim dijanjikan paket proyek Rp8,5 miliar sebagai kompensasi, tapi tidak terealisasi.
3. Ganti Kuasa: Sidang sempat molor karena Penggugat ganti kuasa hukum sehingga upload e-Court tertunda.
4. Hadir Semua Pihak: Sejak agenda ke-3, sidang dilakukan offline di Ruang Sidang Garuda dan Cakra PN Kefamenanu.

Saat ini perkara berada di 3 jalur sekaligus: Perdata di PN Kefamenanu, Pidana Penghinaan di Polres TTU, dan Pendalaman Gratifikasi di Kejati NTT.

Semua kesaksian, bantahan, dan laporan masih harus diuji di pengadilan. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved