NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dugaan Rudapaksa Anak di Mutis TTU: Polisi Segera Tetapkan Tersangka, Korban Dapat Pendampingan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera

NKRIPOST KEFAMENANU – Polres Timor Tengah Utara (TTU) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, saat ditemui dikutip Pos Kupang, Rabu (12/8/2026).

AKP Anselmus mengatakan, status penanganan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Mei 2026 lalu.

“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk penetapan tersangka. Dalam waktu dekat Unit PPA Satreskrim Polres TTU akan melaksanakan gelar penetapan tersangka,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menegaskan kasus ini menjadi atensi khusus dan akan ditangani secara profesional serta sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA:

Kasus Gugatan Vaksin Rp4,2 M ke Pemda TTU Melebar: Falen Kebo Laporkan Saksi ke Polisi, Kejati NTT Bidik Gratifikasi, Putusan Perdata 12 Agustus 2026 Besok

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres TTU, antara lain:

1. Pemeriksaan korban: Anak korban berinisial AT
2. Pemeriksaan saksi: 3 orang saksi termasuk pelapor
3. Pemeriksaan terlapor: Pria berinisial YO
4. Visum Et Repertum terhadap korban
5. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
6. Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor

“Saat ini pihak penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” jelas AKP Anselmus.

Kasus ini terungkap setelah AT melaporkan terduga pelaku YO ke Polres TTU.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu korban AT bersama temannya pergi mencari kayu bakar di Hutan Tub’mone, Kecamatan Mutis.

Di tengah jalan, mereka mendapat informasi dari temannya. Setelah itu korban dan rekannya membatalkan niat mencari kayu bakar dan memutuskan menuju rumah terduga pelaku YO.

Sesampainya di rumah, YO mempersilakan keduanya masuk dan duduk di ruang tamu. Beberapa saat kemudian, YO menyuruh korban dan temannya masuk ke dalam kamar secara bergantian.

“Saat itu teman korban masuk terlebih dahulu ke dalam kamar. Berselang beberapa menit, korban masuk menggantikan rekannya. Setelah itu, terduga pelaku menyuruh rekan korban pulang terlebih dahulu,” jelas AKP Anselmus.

Di dalam kamar itulah, korban AT diduga mengalami aksi rudapaksa oleh YO. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke Polres TTU

Polres TTU memastikan hak-hak korban sebagai anak akan dilindungi selama proses hukum berjalan. Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA.

Atas perbuatannya, terduga pelaku YO disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:

Utang Rp100 Miliar! Bupati Bilang 3 Tahun Lunas, Warga TTU: Dari Mana?

Polres TTU juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban untuk melindungi privasi dan masa depan anak.

AKP Anselmus menegaskan Polres TTU berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.

“Kasus ini menjadi atensi pimpinan. Kami pastikan akan diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved