Geruduk Mabes Polri! Mahasiswa Bawa Spanduk: ‘Tangkap dan Penjarakan Maraginda Hakim, Kades Singengu Julu Mandailing Natal’
Diterbitkan Senin, 10 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) di Jakarta Selatan diramaikan aksi massa pada Sabtu, 8 Agustus 2026 malam. Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan menggelar unjuk rasa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan membongkar dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Aksi ini menjadi puncak kekecewaan warga dan aktivis terhadap lambannya penindakan PETI di “kampung halaman para pejabat” Madina.
Dalam aksinya peserta aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan: Spanduk Peserta Aksi bertuliskan: “Kapolri Ayo Tangkap Dan Penjarakan Kepala Desa Singengu Julu Maraginda Hakim yang Diduga Pelaku Tambang Ilegal Kotanopan Mandailing Natal”
1. DESAKAN DI DEPAN MABES: USUT SAMPAI AKAR
Massa juga membawa spanduk bertuliskan “Tangkap Mafia Tambang Kotanopan!” dan _”Jangan Ada Backing di Balik PETI”.
Koordinator aksi Noprianda Nasution bersama perwakilan aliansi diterima Divisi Humas Polri. Mereka menyerahkan surat pengaduan resmi berisi dugaan aktivitas PETI yang masih berjalan di Singengu Julu.
“Kami mendesak Mabes Polri agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika terbukti ada keterlibatan pihak mana pun, termasuk oknum Kepala Desa sebagaimana kami laporkan, maka harus diproses tanpa tebang pilih,” tegas Noprianda di depan Mabes Polri.
Aliansi menilai PETI bukan sekadar soal izin. Dampaknya: sungai keruh, banjir, konflik sosial, dan hilangnya penerimaan negara.
BACA JUGA:
Aktivis Ultimatum 7×24 Jam ke Pemkab Madina: Desak Bupati dan Wabup Copot Kades Diduga Terlibat PETI Kotanopan
2. SOROTAN KE OKNUM KADES GD & PEMBIARAN PEMKAB
Desakan ini menguat setelah muncul laporan dari koalisi aktivis lokal. Pada 28 Juli 2026, Bupati Madina Saipullah Nasution sudah mengeluarkan Surat No.680/2133/DLH/2026 tentang penghentian total PETI di 16 kecamatan.
Namun sepekan kemudian, The Madina Green Institute – TMGI dan SIPLAH menilai belum ada tindakan.
_”Sikap diam dan lamban ini sangat janggal. Jika tidak ada apa-apa, mengapa sampai sekarang oknum Kades Singengu Julu berinisial GD belum dicopot?”_ ujar Direktur Eksekutif TMGI, Ridwandi Nasution, saat aksi di DPRD Madina, Selasa 5/8/2026.
Nama GD disebut dalam rilis Tim Terpadu Pemprov Sumut sebagai pihak yang terjaring razia PETI di Kotanopan pada 2 Juli 2026. Saat itu tim menyita 1 unit ekskavator.
Ridwandi menyebut ada 3 nama pengendali PETI Kotanopan: GD, PWG, dan MR.PW. _”Saya bisa menjamin bila GD dan PW ditangkap, maka PETI di Madina akan tutup total,”_ ujarnya.
BACA JUGA:
Ironi Kotanopan: Kampung Pejabat Besar Dihancurkan Mafia PETI, Elite Bisu& Publik Curiga Ada Konspirasi
3. KOTANOPAN: KAMPUNG PEJABAT YANG PORAK-PORANDA
Ironi terjadi. Kotanopan adalah kampung halaman sejumlah pejabat Sumut:
1. Atika Azmi Utammi Nasution – Wakil Bupati Madina
2. Indah Annisa – Wakil Ketua DPRD Madina
3. H. Aswin Parinduri – Anggota DPRD Sumut
4. Rahmat Rayyan Nasution – Anggota DPRD Sumut
Namun aktivitas PETI dengan ekskavator justru beroperasi terang-terangan di Kelurahan Kotanopan Jambur Tarutung pada 25/7/2026. Sungai Batang Gadis keruh, hutan gundul.
“Ini sinyal runtuhnya wibawa kepemimpinan daerah. Hukum kalah di hadapan cukong. Diamnya para elit memunculkan spekulasi dugaan aliran upeti,” sindir Ridwandi.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum mendapat tanggapan resmi dari ke-4 pejabat tersebut dan Bupati Saipullah.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal Merajalela Di Kotanopan Madina, Kapolri Diminta Turun Tangan Berantas PETI
4. ANCAMAN HUKUM & DESAKAN KE KAPOLRI
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba, pelaku PETI terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Pasal 421 KUHP juga mengancam pejabat yang membiarkan tindak pidana.
Karena penertiban daerah dinilai gagal, aliansi memberikan ultimatum 7×24 jam. Jika tidak ada tindakan, mereka akan melaporkan ke Kapolri dan Mendagri untuk evaluasi kinerja kepala daerah.
“Publik menantang keberanian Kapolri. Segera terjunkan Tim Bareskrim untuk memberangus habis PETI di Kotanopan dan meringkus GD, PW, serta MR.PW,” desak Noprianda.
5. RESPONS POLISI
Sementara itu, Polres Madina di bawah AKBP Bagus Priandy mengaku telah membentuk Satgas Penertiban PETI. Kasus pengancaman warga oleh terduga penambang di Desa Tapus juga sudah naik ke tahap penyidikan dengan SPDP dikirim 31 Juli 2026.
Namun untuk kasus Singengu Julu, belum ada update resmi penetapan tersangka.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini sesuai UU No.40/1999 tentang Pers.***
